Garda Prabowo Desak Eksekutif dan Legislatif Muba Dorong PT SCK Realisasikan Kebun Plasma dan Ganti Rugi Lahan Warga

Foto istimewa by Garda Prabowo Muba

Musi Banyuasin (Sumsel), utarapos.com – Organisasi kemasyarakatan Garda Prabowo Musi Banyuasin mendesak Pemerintah Daerah, DPRD, serta instansi terkait di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) untuk bertindak tegas. Mereka diminta segera mendorong PT Surya Citra Kahuripan (SCK) anak perusahaan dari grup Bayu Kahuripan Indonesia agar melunasi kewajiban pembangunan kebun plasma dan menuntaskan ganti rugi lahan warga di Kecamatan Lalan.

Tuntutan ini mencuat setelah tim Garda Prabowo turun langsung ke lapangan bersama masyarakat untuk meninjau situasi terkini di Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan.

Ketua Garda Prabowo Muba, H. Rabik, melalui juru bicaranya Satoto Waliun, mengungkapkan bahwa dari hasil peninjauan di lapangan, ditemukan sebuah parit atau kanal yang membentang hampir dua kilometer.

“Warga mengeluhkan keberadaan kanal tersebut karena diduga dibangun di atas lahan milik masyarakat. Dampaknya, resiko banjir di area perkebunan warga kini meningkat tajam,” ujar Satoto Waliun pada Rabu (7/7/2026).

Ironisnya Kata Satoto Waliun, saat dikonfirmasi di lokasi, perwakilan manajemen perusahaan belum mampu memperlihatkan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) resmi untuk membuktikan bahwa kanal sepanjang dua kilometer itu masuk dalam wilayah operasional sah mereka.

“Selain masalah parit dan ganti rugi lahan yang berlarut-larut tanpa kepastian hukum, Garda Prabowo juga menyoroti realisasi kebun plasma” ujar Satoto Waliun ketus

Ia menjelaskan, sesuai dokumen izin lokasi, PT SCK seharusnya menerapkan pola kemitraan inti-plasma dengan total luasan sekitar 10.000 hektare terdiri dari 8.000 hektare kebun inti dan 2.000 hektare alokasi plasma untuk masyarakat.Manajemen

“Namun, hingga pertengahan tahun 2026 ini, komitmen penyediaan 2.000 hektare lahan plasma tersebut dinilai belum juga terpenuhi” terang Satoto Waliun,

Garda Prabowo tegasnya, mengingatkan bahwa pembangunan kebun plasma merupakan syarat mutlak yang melekat pada izin usaha perkebunan perusahaan.

Satoto Waliun menambahkan, meski situasi sempat memanas, dalam pertemuan di lapangan tersebut kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan sengketa ini lewat jalur musyawarah.

“Kasus ini rencananya akan dibawa kembali ke meja penanganan DPRD Kabupaten Muba” imbuhnya

Sebelumnya, tambah Satoto Waliun konflik ini telah masuk dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi 2 pada 15 Juni 2026 lalu, yang dihadiri oleh sejumlah anggota dewan seperti Jon Kenedy, Asnawi, dan Edi Pramono.

“Menyusul hasil investigasi lapangan terbaru ini, RDP lanjutan dijadwalkan akan segera digelar pada bulan Juli 2026 ini” tandasnya

Menurut Satoto Waliun, Garda Prabowo menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan hak-hak masyarakat adat dan warga lokal Kecamatan Lalan terpenuhi secara adil. (tri)

 

Loading

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *