Lombok Barat (NTB), utarapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan penyegelan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat pada Senin (20/7/2026). Penyidik KPK memasang stiker segel pada dua lokasi strategis, yakni pintu ruang kerja Bupati Lombok Barat dan pintu ruang kerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Lombok Barat.
Langkah tegas penyidik di markas Pemkab Lombok Barat tersebut mendadak menyita perhatian publik dan memicu beragam spekulasi di tengah masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, penyegelan kedua ruangan tersebut diduga berkaitan dengan proses penyidikan perkara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Barat, khususnya pada sektor proyek pembangunan.
Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan konfirmasi verifikatif dari aparat penegak hukum. Hingga saat ini, komisi antirasuah belum mengeluarkan rilis resmi mengenai detail perkara, status hukum, maupun dasar penindakan yang sedang berjalan.
Sejajar dengan pihak KPK, jajaran Pemerintah Kabupaten Lombok Barat juga belum menyampaikan pernyataan resmi terkait aktivitas penyidik maupun dampak tindakan penyegelan ini terhadap jalannya roda pemerintahan serta pelayanan publik.
Masyarakat diimbau untuk tidak berspekulasi berlebihan dan menunggu penjelasan resmi dari lembaga penegak hukum guna menghindari kesimpangsiuran informasi. Pembaruan informasi (updating news) akan terus dilakukan seiring dibukanya keterangan resmi dari KPK maupun Pemka
















