Hukrim  

Gasak Motor di Kosan, Kurang Dari 12 Jam Polsek Mataram Berhasil Ringkus Pelaku

Terduga pelaku berinisial TAF (19) bersama barang buki yang diamankan Polisi

Mataram (NTB), utarapos.com – Kurang dari 12 Jam Tim Opsnal Polsek Mataram berhasil menciduk seorang remaja berinisial TAF (19), pelaku curanmor yang nekat menggasak motor Honda Win jadul di parkiran kos kawasan Jalan Lingkar Selatan, Karang Genteng, Pagutan.

Kapolsek Mataram, AKP Amrozi Hamidi, S.H., mengungkapkan bahwa peristiwa terjadi pada Minggu malam, 19 Juli 2026, sekitar jam 10 malam kemudian tim bergerak cepat menyelidiki laporan dari korban bernama Irawan (25), warga Sembalun.

“Terduga pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan motornya dalam kondisi stang tidak terkunci di depan kos di Jalan Lingkar Selatan, Karang Genteng, Pagutan. Saat kejadian, korban sedang pergi berjualan di Rumah Sakit Provinsi NTB. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp10 juta,” ujar AKP Amrozi Hamidi, Senin (20/7/2026).

Begitu menerima laporan resmi, Tim Opsnal langsung tancap gas melakukan penyelidikan di lapangan. Tak butuh waktu lama, terduga TAF yang merupakan warga Babakan ini berhasil diringkus tanpa perlawanan beserta barang bukti 1 unit motor Honda Win hitam-kuning dan sebuah STNK milik korban.

Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Mataram. Atas ulahnya, Tedy dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan harus bersiap menghadapi proses hukum lebih lanjut. (sas)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *