Tim Sembilan Kejagung Tetapkan Eks Jampidsus FA sebagai Tersangka Dugaan TPPU, Jalani Penahanan 20 Hari

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum. selaku Koordinator Tim Sembilan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.

Jakarta (DKI), utarapos.com – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tergabung dalam Tim Sembilan resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Usai penetapan status tersangka, FA langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur.

Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum. selaku Koordinator Tim Sembilan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam. Menurut Jamwas, penahanan dilakukan sejak 24 Juli 2026 guna mendukung kelancaran proses penyidikan.

”Terhadap Tersangka FA dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 24 Juli 2026 dan ditempatkan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur,” ujar Jamwas.

Jamwas menjelaskan, keputusan menempatkan FA di Rutan KPK diambil berdasarkan pertimbangan objektif. Selain sebagai bentuk sinergi antara Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), langkah tersebut juga dimaksudkan untuk menjamin keamanan tersangka selama proses hukum berlangsung.

Ia menambahkan, penempatan tersebut turut mempertimbangkan rekam jejak FA yang pernah menangani sejumlah perkara besar ketika menjabat sebagai Jampidsus.

”Mengingat rekam jejak Tersangka FA yang sebelumnya pernah memimpin penanganan berbagai kasus perkara besar, langkah tersebut dipandang rasional untuk menjaga keamanan tersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan,” jelasnya.

Dalam penyidikan ini, FA diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara, baik saat bertugas sebagai jaksa maupun ketika menduduki jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan RI.

Meski demikian, penyidik belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun alat bukti yang telah dikumpulkan. Jamwas menyebut informasi tersebut masih menjadi bagian dari strategi penyidikan sehingga belum dapat dipublikasikan kepada masyarakat.

”Kami belum dapat membeberkan rincian maupun materi pembuktian perkara agar tidak mengganggu strategi penyidikan pada tahap selanjutnya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses hukum terhadap FA akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

”Kejaksaan Agung berkomitmen menjalankan proses penyidikan secara transparan, akuntabel, dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat sesuai kebutuhan penyidikan,” ujar Anang.

“Saat ini, Tim Sembilan masih melanjutkan proses penyidikan guna melengkapi alat bukti serta mendalami keseluruhan rangkaian dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang ditangani” tutup Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum menambahkan (ray)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *