Lewat Restorative Justice Polsek Mataram Selesaikan Kasus Dugaan Penganiayaan, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Mataram (NTB), utarapos.com – Polsek Mataram kembali mengedepankan pendekatan humanis dalam penyelesaian perkara pidana ringan. Melalui mekanisme restorative justice, dugaan kasus penganiayaan yang melibatkan dua warga berhasil diselesaikan secara damai dalam proses mediasi yang digelar di Mapolsek Mataram, Sabtu (01/08/2026).

Mediasi tersebut mempertemukan pihak pelapor dan terlapor yang sebelumnya terlibat perselisihan. Proses dialog berlangsung dalam suasana kekeluargaan dengan difasilitasi jajaran Polsek Mataram serta disaksikan para tokoh lingkungan.

Kapolsek Mataram, AKP Amrozi Hamidi, S.H., mengatakan mediasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan penganiayaan ringan yang terjadi sepekan sebelumnya.

“Hari ini kami memfasilitasi pertemuan antara warga Lingkungan Pajang Timur selaku pelapor dengan warga Lingkungan Karang Kemong, Kelurahan Cakra Barat, sebagai pihak terlapor. Penyelesaian perkara dilakukan melalui mekanisme restorative justice dengan mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan,” ujar AKP Amrozi Hamidi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Pelikan, Lingkungan Pajang Timur. Akibat insiden itu, korban berinisial GH (23), warga Pajang Timur, mengalami luka ringan pada bagian wajah dan tangan.

Proses mediasi yang dimulai sekitar pukul 11.00 WITA dihadiri oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Mataram, tim penyidik, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pejanggik Aiptu Nyoman Gede Budiarta, Bhabinkamtibmas Kelurahan Cakra Barat, serta Kepala Lingkungan Pajang Timur dan Kepala Lingkungan Karang Kemong.

Dalam forum tersebut, kedua belah pihak diberikan kesempatan menyampaikan kronologi dan pandangannya masing-masing. Setelah melalui dialog yang difasilitasi aparat kepolisian, pihak terlapor mengakui kekhilafannya dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban.

“Alhamdulillah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan ini secara damai tanpa adanya paksaan. Mereka saling memaafkan dan berkomitmen untuk tidak mengulangi peristiwa serupa. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani bersama dan disaksikan oleh para tokoh lingkungan serta petugas kepolisian,” jelas Kapolsek.

AKP Amrozi menegaskan bahwa penyelesaian melalui restorative justice merupakan salah satu bentuk pelayanan Polri yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial, khususnya terhadap perkara yang memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui jalur mediasi.

Ia berharap perdamaian yang telah tercapai dapat menjadi awal yang baik untuk mengembalikan hubungan harmonis antarwarga sekaligus menjaga kondusivitas lingkungan.

“Kami mengapresiasi sikap terbuka dan kedewasaan kedua belah pihak yang memilih menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah. Terima kasih juga kepada Bhabinkamtibmas dan para kepala lingkungan yang aktif menjaga situasi tetap kondusif serta membantu menghadirkan solusi yang terbaik bagi masyarakat,” pungkas AKP Amrozi Hamidi. (sas)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *