Hukrim  

Modus Mepet Motor Korban, Pencuri HP Dibekuk Polsek Mataram Kurang dari 24 Jam

Mataram (NTB), utarapos.com – Tim Opsnal Polsek Mataram berhasil mengamankan seorang pemuda terduga pelaku tindak pidana pencurian handphone (HP) dengan modus mepet motor korban di pinggir jalan. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh jajaran unit Reskrim Polsek Mataram pada Jumat, 28 Agustus 2026 pagi, mulai pukul 09.00 WITA sampai selesai.

Kapolsek Mataram AKP Amrozi Hamidi, S.H. membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa pengungkapan ini didasari oleh laporan cepat dari korban.

“Benar, kami telah mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial BR alias RAEN (26), seorang buruh asal Karang Seme, beserta barang bukti HP hasil curian dan sepeda motor yang digunakan untuk mengeksekusi aksinya. Kasus ini diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/34/VIII/2026/SPKT/Polsek Mataram/Polresta Mataram/Polda NTB, tanggal 28 Agustus 2026,” ujar AKP Amrozi Hamidi, S.H.

Peristiwa terjadi pada hari Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 16.30 WITA di Jalan Banda Seraya, Lingkungan Griya Pagutan Indah (tepatnya di depan Studio Foto Habib Chalent Studio 3), Kelurahan Pagutan Barat, Kecamatan Mataram.Korban atas nama SAPIAH (57), warga Kelurahan Jempong Baru, saat itu sedang menghentikan sepeda motornya di pinggir jalan.

Pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Vario Techno warna hijau langsung memepet motor korban dari sebelah kanan. Dengan cepat, pelaku menggunakan tangan kirinya menggasak 1 (satu) unit HP merk Realme C63 warna hijau dengan casing pink yang ditaruh korban di laci kanan motornya. Pelaku langsung memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi melarikan diri ke arah timur Jalan Banda Seraya Pagutan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 2.900.000,- dan langsung melaporkan insiden tersebut ke SPKT Polsek Mataram. Berbekal laporan korban dan olah TKP awal di depan studio foto tersebut, Tim Opsnal Polsek Mataram bergerak melakukan penyelidikan intensif guna melacak keberadaan pelaku serta barang bukti.

Hasil penyelidikan lapangan yang cepat membuahkan hasil. Tim mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku.

“Tanpa membuang waktu, pada Jumat pagi (28/08/2026), petugas berhasil menyergap terduga pelaku berinisial B alias RAEN beserta barang bukti tanpa perlawanan dengan barang bukti 1 (satu) unit HP merk REALME C63 warna hijau dengan casing pink, beserta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Techno warna hijau yang digunakan pelaku sebagai sarana kejahatan” bebernya

Ia menambahkan, terduga pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Mataram untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) atas tindak pidana pencurian” tutupnya (sas)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *