Hukrim  

Berkas P21, Polsek Mataram Limpahkan TAF Beserta Barang Bukti ke Kejari Mataram

Mataram (NTB), utarapos.com – Penyidikan perkara pidana yang menjerat Tedy Ahmad Fauzi alias TAF memasuki tahap penuntutan. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mataram resmi menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram, Senin (14/9/2026) siang.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Mataram.

Kapolsek Mataram AKP Amrozi Hamidi, S.H., membenarkan proses pelimpahan tersebut. Ia mengatakan, penyidik Unit Reskrim Polsek Mataram telah menuntaskan proses penyidikan sebelum menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU.

“Benar, hari ini anggota kami dari Unit Reskrim telah menyerahkan tersangka atas nama berinisial TAF beserta seluruh barang bukti ke pihak Kejaksaan. Langkah Tahap II ini merujuk pada surat dari Kajari Mataram nomor B-3912/N.2.10./Eoh.1/08/2026 dan surat pengantaran dari kami nomor B/112/IX/2026/Sek. Mataram,” ujar AKP Amrozi Hamidi.

Dalam perkara tersebut, TAF disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Proses pelimpahan tersangka berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram sekitar pukul 11.00 WITA. Penyerahan dikawal langsung personel Unit Reskrim Polsek Mataram yang dipimpin Ipda Adiharta bersama Aiptu I Made Agus P., S.H., dan Brigadir Wahyu Merlin.

Setibanya di kantor Kejari Mataram, tersangka TAF beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada JPU Sulviany S., S.H., M.H., untuk menjalani proses hukum pada tahap selanjutnya.

Kapolsek Mataram memastikan proses penyerahan berlangsung sesuai prosedur dan berjalan aman serta lancar.

“Tersangka kami serahkan dalam keadaan sehat walafiat. Seluruh rangkaian proses administrasi penyerahan berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif. Dengan pelimpahan ini, tanggung jawab penanganan perkara selanjutnya beralih ke pihak Kejaksaan untuk segera disidangkan,” pungkas AKP Amrozi Hamidi.

Pelaksanaan Tahap II tersebut sekaligus menandai beralihnya tanggung jawab penanganan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada pihak Kejaksaan. Selanjutnya, perkara akan diproses oleh JPU sesuai ketentuan hukum yang berlaku menuju tahap persidangan. (sas)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *