Kades Sanusi Tegaskan BLT DD Talang Lubuk Harus Dimanfaatkan untuk Kebutuhan Keluarga

Kepala Desa Talang Lubuk, Sanusi menyerahkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) periode Juli, Agustus dan September 2026 kepada 12 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bertempat di Kantor Desa setempat. Selasa (15/9/2026)

Banyuasin (Sumsel), utarapos.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Talang Lubuk, Kecamatan Sumber Marga Telang (SMT), Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, melaksanakan pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) periode Juli, Agustus dan September 2026 kepada 12 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bertempat di Kantor Desa setempat. Selasa (15/9/2026). Turut hadur Ketua BPD Desa Talang Lubuk Saidiman, Ketua TP PKK Desa Talang Lubuk, Ibu May, para kasi dan kaur Pemerintah Desa Talang Lubuk, serta para penerima manfaat

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Talang Lubuk, Sanusi menyampaikan pesan kepada 12 KPM agar bantuan yang diterima benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan penting keluarga.

Sanusi mengimbau, bagi keluarga yang memiliki anak sekolah, bantuan dapat dimanfaatkan untuk membeli perlengkapan sekolah. Sementara bagi KPM yang sedang menghadapi kebutuhan kesehatan, bantuan dapat digunakan untuk membeli obat-obatan atau memenuhi biaya pengobatan.

“Bagi yang kesulitan mendapatkan penghasilan, pergunakan bantuan ini untuk kebutuhan sehari-hari, seperti membeli sembako. Jangan digunakan untuk membeli rokok atau hal-hal lain yang tidak bermanfaat,” pesan Sanusi kepada para penerima BLT-DD.

Ia juga mengingatkan agar bantuan pemerintah tersebut tidak digunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum.
Menurut Sanusi, penyaluran BLT-DD Tahun Anggaran 2026 di Desa Talang Lubuk masih akan berlanjut satu tahap lagi, yakni tahap keempat sekaligus tahap terakhir, untuk periode Oktober, November dan Desember 2026.

“Insyaallah tahap berikutnya akan kami salurkan pada pertengahan November 2026. Mudah-mudahan 12 KPM ini masih tetap menerima bantuan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sanusi juga memberikan peringatan tegas kepada penerima manfaat agar tidak menyalahgunakan bantuan yang telah diberikan pemerintah.

Sanusi menegaskan, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan bantuan atau perbuatan yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan, pihak desa akan melakukan evaluasi terhadap penerima bantuan.

“Kalau bantuan BLT-DD ini ketahuan disalahgunakan atau ada hal-hal yang macam-macam, saya bisa memutuskan untuk tidak mengusulkan lagi sebagai penerima BLT. Bahkan bantuan lainnya juga akan dievaluasi dan tidak diusulkan apabila memang tidak sesuai ketentuan,” tegas Sanusi.

Ia berharap BLT-DD yang diterima masyarakat benar-benar memberikan manfaat dan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga, khususnya bagi masyarakat yang memang membutuhkan.

“Pergunakan bantuan ini sebaik mungkin. Jangan sampai bantuan yang seharusnya membantu kebutuhan keluarga justru digunakan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat,” tutupnya (tpn)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *