Hukrim  

Kepergok Congkel Kabel di Waterpark Gunungsari, Obet Diamankan Polisi

Pria berinisial KOH alias Obet (36) terduga pencurian kabel di area kolam renang Caflles Waterpark, Dusun Wadon, Desa Kekait, Kecamatan Gunungsari yang diamankan Polisi. Sabtu (7/11/2026)

Lombok Barat (NTB), utarapos.com – Aksi dugaan pencurian kabel di area kolam renang Caflles Waterpark, Dusun Wadon, Desa Kekait, Kecamatan Gunungsari, Sabtu (7/11/2026), berhasil digagalkan karyawan bersama warga. Terduga berinisial KOH alias Obet (36) langsung diamankan polisi, setelah personel Polsek Gunungsari bergerak cepat mendatangi lokasi sekitar pukul 12.00 Wita.

Kapolsek Gunungsari AKP Imran Rosyadi, S.H., mengatakan, personel SPKT I bersama piket Reskrim segera menuju lokasi setelah menerima laporan. Petugas kemudian mengambil alih pengamanan terduga pelaku dari warga serta pemilik usaha, guna menghindari tindakan yang tidak diinginkan.

“Begitu menerima laporan, anggota langsung menuju lokasi untuk mengamankan terduga pelaku. Kami mengapresiasi kepedulian warga, namun penanganan perkara tetap harus diserahkan kepada kepolisian,” ujar AKP Rosyadi.

Peristiwa tersebut bermula saat Obet masuk ke area Caflles Waterpark dengan mengaku sebagai pemulung barang rongsokan. Namun, saat berada di dalam kawasan kolam renang, seorang karyawan memergokinya sedang mencongkel kabel di sekitar lokasi.

Karyawan yang mengetahui aksi tersebut langsung melapor kepada pemilik waterpark. Pemilik usaha bersama warga kemudian mengamankan pria itu di lokasi, sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunungsari.

Setelah tiba di lokasi, polisi tidak hanya mengamankan terduga pelaku, tetapi juga memastikan kondisi kesehatannya. Petugas membawa Obet ke Puskesmas Gunungsari untuk menjalani pemeriksaan medis, sebagai langkah antisipasi setelah diamankan warga.

Usai pemeriksaan, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Gunungsari. Penyidik selanjutnya melakukan penanganan lebih lanjut guna mendalami dugaan pencurian tersebut.

AKP Rosyadi mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, ketika mengamankan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Warga diminta segera melapor kepada kepolisian, agar setiap perkara dapat ditangani sesuai prosedur hukum.

“Kami meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terpancing emosi. Serahkan penanganan terduga pelaku kepada polisi. Jika menemukan gangguan kamtibmas atau membutuhkan bantuan, segera hubungi layanan Polisi 110,” tegasnya. (sas)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *