Hukrim  

Ungkap Peredaran Narkoba di Mataram, Polisi Amankan 3 Orang dan Sita 7,57 Gram Diduga Sabu

Mataram (NTB), utarapos.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan tiga orang yang terdiri dari seorang perempuan asal Jawa Barat dan dua pria asal Pulau Lombok dalam pengungkapan dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, Kamis dini hari (5/11/2026).

Ketiganya diamankan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu dengan berat total 7,57 gram.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Abisatya Darma Wiryatmaja, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa penindakan berawal dari penyelidikan atas informasi yang diterima tim opsnal. Petugas kemudian bergerak menuju sebuah rumah di kawasan Perumahan Mahkota Bertais, Kecamatan Sandubaya.

Di lokasi pertama, polisi mengamankan seorang pria dan seorang perempuan beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua, yakni sebuah rumah di Lingkungan Getap, Kecamatan Cakranegara. Di tempat tersebut, polisi mengamankan seorang pria lainnya.

“Awalnya petugas mengamankan dua orang, pria dan perempuan, di salah satu perumahan di Bertais beserta barang bukti. Kemudian dilakukan pengembangan hingga petugas melakukan penggerebekan di lokasi kedua, sebuah rumah di Lingkungan Getap, Cakranegara,” jelas AKP Abisatya.

Pengembangan tidak berhenti di sana. Petugas kembali melakukan penggeledahan di lokasi ketiga, yakni tempat kos milik salah satu terduga di wilayah Karang Siluman, Kecamatan Cakranegara.

Dari rangkaian penggeledahan di ketiga lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, alat isap, pipa kaca, bendelan plastik klip bening kosong, uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba, serta sabu seberat 7,57 gram.

“Selain mengamankan tiga terduga, petugas juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba. Di antaranya HP, alat isap, pipa kaca, plastik klip kosong, sejumlah uang tunai, serta sabu seberat 7,57 gram,” ungkapnya.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga orang tersebut diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Meski demikian, penyidik masih mendalami keterlibatan dan peran masing-masing orang yang diamankan untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

“Kami masih mendalami peran masing-masing untuk menentukan status para terduga. Jika terbukti sebagai pengedar, tentu akan diproses sesuai aturan. Namun, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan sebagai pengguna, penanganannya akan dikoordinasikan dengan BNNK Mataram untuk proses rehabilitasi sesuai ketentuan,” tutup AKP Abisatya.

Polresta Mataram mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat membantu memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Mataram. (*)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *