Mendagri Minta Pemda Percepat Penerbitan PBG dan BPHTB Guna Akselerasi Program 3 Juta Rumah

Mendagri Muhammad Tito Karnavian saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Pembahasan Evaluasi Dukungan Pemda dalam Program 3 Juta Rumah. Rakor digelar secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Jakarta (DKI), Utarapos.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk mempercepat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) guna mendukung Program Strategis Nasional yaitu program tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Hal itu disampaikan Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Pembahasan Evaluasi Dukungan Pemda dalam Program 3 Juta Rumah. Rakor digelar secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Menurut Mendagri, bahwa program tiga juta rumah per tahun yang digawangi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menargetkan pembangunan maupun renovasi rumah di wilayah perkotaan dan perdesaan. Untuk mendukung program strategis tersebut, pemerintah telah menerbitkan sejumlah kebijakan, seperti pembebasan retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR, serta percepatan proses perizinan bangunan.

“Kesepakatan dengan Menteri PKP, Menteri PU, Menteri Dalam Negeri, maka disepakati untuk menolkan BPHTB, yaitu Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, serta itu biasanya 5 persen dari NJOP, dan masuk dalam Pendapatan Asli Daerah. Kemudian membebaskan juga PBG, Persetujuan Bangunan Gedung, dulu namanya IMB,” katanya seperti dikutip media ini dari Rilis Pers Puspen Kemendagri, Rabu (23/7/2025) dini hari.

Ditambahkan Tito, pemerintah telah menyediakan sistem pendataan daring yang terhubung ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk mencatat jumlah PBG dan BPHTB yang diterbitkan oleh masing-masing Pemda. Sebelumnya, data tersebut direkap secara manual. Hingga saat ini, total PBG yang telah terbit sebanyak 47.654 unit, sementara untuk BPHTB sebanyak 244.722 unit. Pemda diminta aktif menginput data terbaru ke dalam SIPD ketika terjadi pembaruan.

Lebih lanjut, sebut Mendagri bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) nantinya akan memverifikasi apakah rumah-rumah tersebut telah direnovasi atau selesai dibangun sesuai dokumen penerbitan PBG. Oleh karena itu, kepala daerah diimbau supaya aktif menyosialisasikan dan mendorong masyarakat serta pengembang guna memanfaatkan fasilitas pembebasan retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR.

“Teman-teman kepala daerah, jangan merasa kecil hati PAD-nya berkurang, masa kita mau narik dari orang yang tidak mampu,” imbuhnya.

Mendagri Tito pun menegaskan, isu perumahan menjadi program prioritas yang menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, seluruh kepala daerah perlu memahami pentingnya pelaksanaan program ini. Ia mengingatkan bahwa program tiga juta rumah merupakan bagian dari PSN yang memiliki konsekuensi hukum. Pemerintah dapat memberikan sanksi berupa teguran hingga pencopotan kepala daerah yang tidak melaksanakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Nah, kenapa ini penting diketahui? Karena program ini selain perlu dukungan dan harus didukung, dan itu kena risiko kalau tidak dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 23 [Tahun] 2014 tentang kewajiban, sanksi, dan larangan, maka Program Strategis Nasional disebutkan secara eksplisit, tegas dalam undang-undang,” tandasnya.

Turut hadir secara langsung dalam Rakor itu antara lain Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, Dirjen Perumahan Perdesaan Kementerian PKP Imran, Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi II Bidang Perekonomian dan Pangan Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono, serta Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Hermawan. (lai_djn)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *