Rudapaksa Pelajar SMP, FA Diringkus Satreskrim Polres Mura 

Tersangka FA (19), warga Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Mura, Senin (20/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. (Foto: Humas Polres Mura)

Musi Rawas (Sumsel), utarapos.com – Diduga melakukan persetubuhan terhadap pelajar SMP sebut saja Bunga (14), seorang pria berinisial FA (19), warga Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura) diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Mura.

Tersangka ditangkap di Desa Sukarejo, Kecamatan STL Ulu Terawas, pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta, melalui Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra, didampingi Kanit Pidum Ipda Novra Robialda membenarkan penangkapan tersebut.

“Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka FA karena diduga melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur dan Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/185/VII/2025/SPKT/Polres Mura/Sumsel, tanggal 28 Juli 2025,” jelas Kasat Reskrim, Selasa (21/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi dua kali di waktu dan tempat berbeda. Kejadian pertama terjadi pada Jumat (27/6/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Korban yang saat itu diajak oleh temannya berinisial NT (14) untuk nongkrong, dijemput oleh FA dan justru dibawa ke jalan setapak di Desa Wonokerto. Di lokasi tersebut, tersangka melakukan tindakan asusila terhadap korban.

Beberapa hari kemudian, Sabtu (28/6/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka kembali bertemu dengan korban dan mengajaknya ke Desa Leban Jaya. Di sebuah pondok kolam ikan di wilayah tersebut, tersangka kembali melakukan perbuatan yang sama.

Perbuatan tersangka akhirnya terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, SR, pada Selasa (1/7/2025). Pihak keluarga yang tidak terima kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Musi Rawas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit PPA yang dipimpin Kanit Pidum langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka di Desa Sukarejo tanpa perlawanan.

“Tersangka telah mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Mapolres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap tersangka kami terapkan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ujar Kasat Reskrim.

Sesuai ketentuan pasal tersebut, pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

“Apabila terbukti terdapat unsur pemberatan, seperti dilakukan berulang kali atau menyebabkan trauma berat pada korban, ancaman hukuman dapat ditambah hingga sepertiga dari hukuman maksimal,” tandasnya. (mus)

Loading

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *