OPini, utarapos.com – PROGRAM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) merupakan program strategis nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Langkah konkret memperkuat ekonomi rakyat berbasis Desa melalui pembentukan koperasi modern dan mandiri. Program yang dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Inpres ini menegaskan perlu terjalin kolaborasi lintas sektor antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam membangun koperasi yang adaptif, inklusif, dan berdaya saing tinggi.
Panduan pelaksanaan teknis program, Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia melalui Deputi Bidang Pengawasan Koperasi menetapkan Petunjuk Pelaksanaan PMO Nomor 1 Tahun 2025. Dokumen ini menjadi acuan kerja bagi Project Management Officer (PMO) di seluruh tingkatan, mulai dari Pusat, Provinsi, hingga Kabupaten/Kota untuk menjamin pelaksanaan program berjalan seragam, akuntabel, transparan, dan terukur.
Kemudian secara nasional, pembentukan program KDKMP ditargetkan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih hingga tahun 2029. Target tersebut tidak hanya berorientasi pada jumlah kelembagaan koperasi, tetapi juga pada peningkatan kualitas manajemen dan kontribusi nyata terhadap pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Di Kabupaten Lombok Utara (KLU) dari total 43 Desa, seluruhnya sudah membentuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) atau 43 KDMP sekaligus menjadi barometer pertumbuhan ekonomi desa di kabupaten terbungsu di Provinsi NTB ini. Dalam perjalanan pertumbuhannya, pada tahun 2025, masing-masing KDMP tengah melakukan proses registrasi di SIMKOPDES.
Outputnya, sudah ada 37 Desa yang sudah terdaftar dalam SIMKOPDES, sementara sisanya tinggal 6 KDMP saja yang belum mendaftarkan diri di SIMKOPDES. Dari 43 KDMP, tercatat ada 2 (dua) KDMP yang yang sudah membuka Gerai Sembako, masing-masing KDMP Desa Genggelang dan KDMP Desa Rempek.
Pada Oktober ini, ada 3 (tiga) KDMP di Lombok Utara yang telah mengajukan kerjasama kemitraan dengan berbagai layanan yang ada, terdiri dari KDMP Desa Malaka Kecamatan Pemenang, KDMP Desa Kayangan Kecamatan Kayangan, dan KDMP Desa Segara Katon Kecamatan Gangga. Untuk KDMP Desa Malaka, Paket di approved untuk layanan PLN Agen, Bisnis LPG 3 Kg, dan Agen RPK. Berikutnya, KDMP Desa Kayangan untuk layanan PLN Agen, Kios Pupuk Non Subsidi, Gerai Sembako, Bisnis LPG 3 Kg, Agen RPK dan Agen Pos. Kemudian di KDMP Desa Segara Katon untuk layanan Kios Pupuk Non Subsidi.
Pada November mendatang, penulis berharap seluruh KDMP sudah teregistrasi di SIMKOPDES serta memulai membuka gerai-gerai. Kendala bagi sejumlah KDMP yang belum terdaftar di SIMKOPDES karena belum bisa mengurus NIB. Sementara pada November depan, para Pengurus KDMP harus turun ke lapangan melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengajak mereka agar menjadi bagian dari koperasi atau menjadi anggota KDMP. Hebatnya sekarang, warga yang ingin mendaftar menjadi anggota KDMP di desanya bisa melalui aplikasi handphone dengan mendownload aplikasi KDMP Mobile di aplikasi Play Store. (*)














