Rapat Paripurna DPRD KLU, Bupati Najmul Akhyar Paparkan RAPBD 2026 yang Strategis

Bupati Lombok Utara Dr H Najmul Akhyar SH MH sampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026. Senin (3/11/2025) di ruang sidang DPRD KLU

Lombok Utara (NTB), Utarapos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara menggelar rapat paripurna pada Senin (3/11/2025) di ruang sidang DPRD KLU. Rapat dalam rangka mendengarkan penjelasan dari Bupati mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Hakamah dan dihadiri oleh Ketua DPRD Agus Jasmani, para anggota DPRD dari berbagai fraksi, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH., dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa penyusunan RAPBD 2026 merupakan tindak lanjut dari pengimplementasian dokumen perencanaan daerah, yang mencakup RPJPD, RPJMD, dan RKPD Tahun 2026.

“RAPBD Tahun 2026 disusun dengan mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Ini bertujuan untuk memastikan kesinambungan pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” tegas Bupati Najmul Akhyar.

Beliau juga menekankan pentingnya tahun anggaran 2026 sebagai tahun strategis, sejalan dengan kebijakan fiskal nasional bertema ‘Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan’. Kebijakan ini berfokus pada penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM), transformasi ekonomi berbasis produktivitas dan investasi, penguatan ketahanan fiskal daerah, serta peningkatan pelayanan publik yang merata dan berkeadilan.

Dalam paparannya, Bupati menjelaskan postur RAPBD Kabupaten Lombok Utara untuk Tahun Anggaran 2026, dengan pendapatan daerah sebesar Rp 1.189.057.010.827,33, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 341.615.132.630,33 dan Pendapatan Transfer sebesar Rp 847.441.878.197.

Belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 1.184.057.010.827,33, yang mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer, dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 5.000.000.000,00.

Bupati Najmul Akhyar juga menjelaskan adanya penyesuaian alokasi transfer dari pemerintah pusat. Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor S-62/PK/2025, alokasi transfer ke Kabupaten Lombok Utara mengalami penurunan dari Rp 847,44 miliar menjadi Rp 640,68 miliar, atau berkurang sekitar Rp 206,75 miliar.

“Penurunan ini merupakan bagian dari kebijakan konsolidasi fiskal nasional yang mendorong efisiensi belanja daerah serta peningkatan optimalisasi pendapatan asli daerah,” jelasnya.

Bupati Najmul Akhyar berharap agar pembahasan RAPBD 2026 dapat berjalan efektif dan tepat waktu

“Sehingga penetapan APBD sesuai dengan jadwal peraturan perundang-undangan. Semoga semua upaya ini diridhoi oleh Allah SWT demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lombok Utara” tutup Bupati Najmul Akhyar (lai)

Loading

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *