Musi Rawas (Sumsel), utarapos.com – Seorang suami di Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas ditinggalkan oleh isterinya, meskipun sudah 10 tahun membina rumah tangga.
Diketahui, pria berinisial AN (36) ini ditinggalkan oleh sang istri berinisial RH (35), setelah istrinya diterima menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Kepada wartawan, pria yang berprofesi sebagai petani ini menceritakan kronologis dirinya ditinggalkan istri setelah sang istri diangkat sebagai pegawai P3K.
Dikatakan Dia, setelah istrinya diangkat P3K paruh waktu sebagai staf Administrasi di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPP-KB) Musi Rawas, sifat isrinya berubah dan selalu pergi dari rumah tanpa sebab.
“Sudah 3 bulan istri saya pergi dari rumah, namun masih sempat pulang. Tapi, puncaknya 42 hari tidak lagi pulang kerumah,”ujar AN kepada wartawan, Senin (10/11/2025).
Ia menjelaskan, bahwa dirinya menikah dengan istrinya pada tahun 2015 lalu. Dimana, dalam perjalanannya rumah tangganya baik-baik saja dan dikaruniai dua orang anak.
Namun, setelah istrinya lulus menjadi P3K sikap istrinya berubah dan menyatakan sudah tidak mau lagi dan mau berpisah darinya.
“Saya bingung kenapa istri saya berubah seperti itu. Padahal, tidak ada keributan ataupun cekcok,” jelasnya.
Perubahan sikap istrinya ini, menurutnya terjadi ketika lulus atau diangkat menjadi P3K Paruh Waktu. Sehingga, ia sangat menyesalkan padahal sebelum diangkat jadi P3K ia pontang panting banting tulang untuk menafkahi anak dan istrinya.
“Dulu waktu TKS murni hingga honorer, saya kerja keras untuk istri dan anak saya. Tapi, ketika ia diangkat P3K Paruh Waktu dengan mudahnya meninggalkan saya,” ucapnya lirih.
Menurutnya, berbagai upaya telah ia tempuh agar rumah tangganya bisa kembali bersatu, dan istrinya kembali kepadanya baik melalui Pemerintah Desa (Pemdes) Lubuk Tua yakni Kepala Desa (Kades) hingga Camat Langsung. Bahkan, para orang tua di Desa juga dilibatkan agar istrinya tidak tega meninggalkannya. Akan tetapi, tidak ada hasil dan istrinya tetap bersikeras meninggalkannya.
“Berbagai upaya sudah saya lakukan. Karena kasian dengan 2 anak saya kalau memang harus berpisah. Apalagi, rumah tangga saya sudah berjalan 10 tahun,” katanya .
Dirinya berharap aas perbuatan istrinya ini, agar Bupati Mura, Hj Ratna Machmud memberikan sanksi tegas yakni untuk tidak melantik istrinya sebagai P3K Paruh Waktu.
“Pada dasarnya saya sangat sedih atas kejadian yang menimpa saya ini. Karena saya pikir kejadian seperti ini hanya ada di Aceh yang dialami Safitri saja. Namun, kasus serupa ternyata juga dialami saya,” ungkapnya dengan kesal.
Hingga berita ini dinaikkan, wartawan belum berhasil menemui RH, untuk dimintai tanggapannya terkait persoalan ini.(mus)










