Tingkatkan PADes, Pemdes Salut Gelar Penyusunan dan Penetapan Perdes

Diskusi publik terkait pembahasan dan penetapan Peraturan Desa (Perdes) Pungutan yang berlangsung di aula kantor Desa Salut, pada Senin (29/12/2025).

Lombok Utara (NTB), utarapos.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Salut menggelar diskusi publik terkait pembahasan dan penetapan Peraturan Desa (Perdes) Pungutan yang berlangsung di aula kantor Desa Salut, pada Senin (29/12/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kabag Pemerintahan Suparman, S.H., Unsur DP2KBPD, Kasi PMD Mustawa, S.Adm, Kepala Desa Salut Bahrudin, A.Ma., Ketua BPD Suparlan, S.Pd.i, Sekretaris Desa Umar Asuhandi, S.Pd, seluruh Kepala Kewilayahan, unsur pengurus Pamdes, mahasiswa, serta masyarakat Desa Salut.

Kabag Pemerintahan, Suparman, S.H. menyampaikan bahwa Perdes harus memuat aturan yang jelas mengenai pungutan program desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Perdes harus jelas tentang peraturan pungutan program yang ada di desa sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Suparman.

Sementara itu, Kepala Desa Salut Bahrudin menegaskan bahwa pembuatan Perdes Pungkutan sangat penting untuk mengoptimalkan potensi pendapatan asli desa (PADes).

,z“Pembuatan Perdes ini memang harus dilakukan karena ada beberapa potensi untuk mendapatkan PADes di desa,” tegas Bahrudin.

Lebih lanjut, Bahrudin menjelaskan bahwa salah satu pungutan yang diatur adalah pungutan air bersih yang dikelola oleh Bumdes.

“Ada tujuh poin yang sudah diatur dalam Perdes Pungutan ini yang kita harapkan dapat dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, selama ini pemungutan pungutan di masyarakat, khususnya terkait air bersih, sering menimbulkan ketidaknyamanan. Dengan adanya Perdes, proses pemungutan dapat dilakukan secara legal dan jelas.

“Air bersih ini memang salah satu yang harus kita buat Perdes-nya untuk meningkatkan PADes,” ungkap Bahrudin.

Menurutnya, pembuatan Perdes sangat dibutuhkan karena biaya operasional pengelolaan air bersih tidak dapat hanya mengandalkan APBDes saja. Situasi darurat seperti longsor atau banjir yang merusak saluran air juga memerlukan biaya penanganan cepat yang tidak selalu tersedia dalam APBDes.

“Jika kita tidak memiliki Perdes, maka akan sulit mencari biaya untuk pemeliharaan dan perbaikan,” jelasnya.

Dengan Perdes Pungutan ini, diharapkan tidak ada lagi tanggapan negatif dari masyarakat maupun pihak luar karena seluruh pungutan sudah memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kalau kita memungut tanpa dasar, tentu akan menimbulkan masalah. Oleh sebab itu Perdes Pungkutan ini kami buat untuk mengatur hal tersebut,” tutup Bahrudin. (lai)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *