Hukrim  

Perkosa Anak Disabilitas Dibawah Umur, NN Diringkus Tim Gabungan Puma Polres Lombok Utara

NA alias Denan, 44 tahun (duduk) terduga pelaku bersama barang bukti lainnya yang diamankan Polisi

Lombok Utara (NTB), utarapos.com – Team gabungan Puma Polres Lombok Utara, Puma Polda NTB, dan Puma Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur penyandang disabilitas. Pelaku berhasil diamankan di wilayah Kota Mataram, Kamis (16/4/2026).

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta,S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU I Komang Wilandra, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut. “Pelaku diamankan Team Puma yang dipimpin Katim Bripka M Teguh Imam Saputra, S.H., pada Kamis 16 April 2026 sekitar pukul 17.00 Wita di sebuah warung depan Pasar Burung, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram,” jelasnya, Jumat (17/4/2026).

Kasat Reskrim menambahkan, Kasus ini bermula dari Laporan korban bahwa Peristiwa terjadi pada hari Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 16.00 Wita di Dusun Lendang Mamben, Desa Anyar, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara.

Ia menyebutkan, Korban berinisial BST, (14 tahun) warga Kecamatan Bayan yang merupakan penyandang disabilitas, dibawa pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah dari dekat sebuah warung. Kejadian sempat disaksikan oleh seorang warga yang sedang berjualan.

Sekitar pukul 19.00 Wita korban pulang ke rumah dalam keadaan menangis. Kepada ayahnya, LL. RP, (47 tahun), korban menceritakan bahwa dirinya dibawa ke rumah pelaku, kemudian dicekik, dipaksa tidur di lantai, dan mengalami kekerasan seksual.

“Akibat kejadian tersebut, kondisi mental korban yang disabilitas menjadi terganggu. Orang tua korban kemudian melaporkannya ke Polres Lombok Utara” imbuhnya

Pengungkapan Pelaku
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Puma gabungan melakukan serangkaian penyelidikan. Team berhasil mengidentifikasi pelaku yang berasal dari Desa Dangiang, Kecamatan Kayangan.

Sempat diperoleh informasi pelaku akan melarikan diri ke wilayah Sumbawa. Namun hasil pendalaman mengarah ke Kota Mataram. Tim kemudian bergerak berdasarkan penyelidikan yang didapat lalu menemukan titik terang keberadaan pelaku di seputaran Kecamatan Sandubaya yang dimana pelaku akan meninggalkan pulau lombok, akan tetapi pelaku gagal karena tim Puma Polres Lombok Utara berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Pelaku berinisial NA alias Denan,(44 tahun), warga Desa Dangiang, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara” terang Kasat Reskrim

Barang Bukti
IPTU I Komang Wilandra mnerangkan, dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol F 5926 UBO, Noka: MH1JM9114NK416495, 1 unit HP Vivo Y02s warna hitam, 1 buah baju warna hitam, 1 celana jeans warna biru, 1 topi hitam, 1 helm Yamaha hitam, 1 buah tas warna hitam biru dan Uang tunai Rp1.483.000

Dikatak oleh IPTU I Komang Wilandra, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Lombok Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan d Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, terlebih terhadap kelompok rentan seperti penyandang disabilitas. Situasi selama penangkapan aman terkendali,” tegas IPTU I Komang Wilandra. (ril)

Loading

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *