Tidak Ada Papan Informasi, Dana BOS TA 2025 SMAN 1 Jejawi Kabupaten OKI Diduga Sarat Penyelewengan 

OKI (sumsel) , Utarapos.com – Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS SMA Negeri 1 Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendapat sorotan publik. Pasalnya di sekolah tersebut tak terlihat adanya papan pengumuman yang memuat informasi penerimaan dan penggunaan Dana BOS

Seperi diketahui yang mana dijelaskan pada Pasal 11 huruf c Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 secara tegas menyatakan bahwa sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan penerimaan dan penggunaan Dana BOS Reguler kepada masyarakat secara terbuka pada papan informasi sekolah atau tempat yang mudah diakses.

Dikatakan Kepala Bidang Investigasi Lembaga Investigasi Negara (L-IN) DPW tingkat II Kabupaten OKI, Andi Burlian pada awak media ini Kamis (08/07/2026) Aturan spesifik di atas terkait format transparansi papan informasi masih berlaku, yang diperkuat dan disesuaikan dengan juknis tata kelola dana BOSP dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun-tahun berikutnya (termasuk regulasi Juknis BOSP terbaru yang menekankan prinsip keterbukaan publik)

“Tujuan Pelapor Dokumen yang wajib dipublikasikan adalah rekapitulasi dana berdasarkan komponen pembiayaan, agar sejalan dengan semangat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, supaya masyarakat dapat ikut mengawasi pengelolaan keuangan sekolah secara transparan,” Jelasnya

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan aturan resmi dari Kementerian Pendidikan yang dirancang untuk memastikan pengelolaan dana pendidikan sepenuhnya akuntabel, bebas dari penyelewengan, dan terbuka ke publik secara luas serta menciptakan mekanisme check and balance agar dana benar-benar terserap sesuai kebutuhan siswa

“Atas dasar dugaan pelanggaran peraturan tersebut maka kami berkesimpulan pengelolaan Dana BOS SMAN 1 Jejawi Kabupaten OKI di tahun ajaran 2025 terjadi penyimpangan anggaran dan manipulasi laporan pertanggungjawaban.” Jelasnya

Berikut rincian komponen kegiatan yang diduga realisasi kegiatan anggaran tidak sesuai dengan petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS dan mark’up anggaran

Andi Burlian merinci Dana BOS tahap I (satu) TA 2025 adalah sebagai berikut

  • Pengembangan perpustakaan Rp.144.380.000
  • Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp.142.568.000
  • Adm kegiatan sekolah Rp.110.140.000
  • Pemeliharaan sapras Rp.94.176.000

Sedangkan Dana BOS tahap II (dua) TA 2025 Andi Burlian menyebutkan

  • Pengembangan perpustakaan Rp.242.345.000
  • Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp.70.586.500
  • Administrasi sekolah Rp.84.251.500
  • Pemeliharaan sapras Rp.42.950.000

“Atas dasar UU No.28 / 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN dan UU No.20 / 2001 tentang perunbahan atas UU No 31 / 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Maka dugaan korupsi tersebut akan kami sampaikan ke Pejabat berwenang Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) agar meninjau ulang LPJ Dana BOS SMAN 1 Jejawi yang diduga di manipulasi” imbuhny

Sambungnya. Jika hasil pemeriksaan LPJ Dana BOS SMA Negeri 1 Jejawi secara sah terbukti merugikan perbendaharaan sekolah, maka Kepala Sekolah dan oknum yang terlibat wajib mengembalikan semua kerugian negara dan di copot dari jabatannya sesuai dengan Permendikbud No.76 tahun 2014, Bab VIII.” Pungkasnya

Sementara itu, Kepala sekolah SMAN 1 Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Hairul Edy Edwar, S.Pd. M.Si saat di konfirmasi Kamis 09/07/2025 melalui pesan singkat whatsapp hingga berita ini tayang yang bersangkutan tidak merespon pesan whatsapp awak media. (her)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *