Mataram (NTB), utarapos.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menjadikan zakat sebagai instrumen strategis pemberdayaan ekonomi masyarakat dalam mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem. Melalui Program Mustahik Berdaya NTB, pengelolaan zakat diarahkan tidak lagi sekadar memberikan bantuan yang bersifat konsumtif, tetapi menjadi penggerak kemandirian ekonomi sehingga mustahik mampu meningkatkan kesejahteraan, bahkan bertransformasi menjadi muzakki.
Komitmen tersebut ditandai dengan peluncuran Program Mustahik Berdaya NTB oleh Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri, saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemberdayaan Rumah Layak Huni dan Zakat Kelompok Usaha Produktif yang diselenggarakan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi NTB di Hotel Lombok Astoria, Rabu malam (29/7/2026).
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari tingginya pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi kelompok yang paling rentan.
“Di tengah berbagai tantangan yang kita hadapi, kita membutuhkan pendekatan pembangunan yang tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga transformatif. Kita ingin mengubah bantuan menjadi peluang, mengubah ketergantungan menjadi kemandirian, dan mengubah potensi yang selama ini terpendam menjadi kekuatan ekonomi yang nyata,” ujarnya.
Menurut Wagub, pengentasan kemiskinan ekstrem, khususnya bagi masyarakat pada kelompok Desil 1 dan Desil 2, menjadi salah satu prioritas utama Pemerintah Provinsi NTB. Karena itu, Program Mustahik Berdaya NTB dan Desa Berdaya diposisikan sebagai instrumen yang saling melengkapi dalam memperkuat ekonomi masyarakat desa, terutama di tengah berkurangnya alokasi dana desa dalam beberapa tahun terakhir.
Ia juga mengingatkan agar seluruh bantuan, termasuk program pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (Mahani), benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang paling membutuhkan.
“Mari kita pastikan bantuan diberikan kepada mereka yang benar-benar berhak. Data harus menjadi acuan, sehingga masyarakat pada Desil 1 dan Desil 2 dapat ditangani secara optimal. Dengan demikian, upaya menurunkan angka kemiskinan dapat berjalan lebih efektif,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Provinsi NTB, Lalu Muhammad Iqbal Murad, memaparkan bahwa pengelolaan zakat produktif di NTB terus menunjukkan perkembangan yang signifikan. Sepanjang satu tahun terakhir, distribusi dana zakat produktif meningkat lebih dari 427 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Peningkatan tersebut diikuti dengan bertambahnya berbagai program pemberdayaan. Bantuan Rumah Layak Huni meningkat dari 458 unit pada 2024 menjadi 534 unit pada 2025. Bantuan Gerobak Zakat Kelompok Usaha Produktif juga naik dari 571 unit menjadi 681 unit, sementara penerima bantuan modal usaha bertambah dari 55 orang menjadi 290 orang, dan ditargetkan segera menjangkau 400 mustahik.
Selain bantuan permodalan, BAZNAS NTB memperkuat pemberdayaan melalui pelatihan vokasi yang disesuaikan dengan kebutuhan dunia kerja dan peluang usaha. Program tersebut meliputi Z-Auto, Z-Coffee, pelatihan pengelasan, pertukangan untuk mendukung program Mahani, tata boga, operator mesin roti, menjahit, teknisi pendingin udara (AC), hingga pelatihan Juru Sembelih Halal (Juleha).
Menurut Iqbal Murad, berbagai program tersebut telah memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan penerima manfaat. Rata-rata pendapatan usaha mustahik meningkat antara 150 hingga 200 persen setelah memperoleh intervensi program pemberdayaan.
Lebih menggembirakan lagi, sekitar 15 persen mustahik kini telah bertransformasi menjadi muzakki karena penghasilannya telah melampaui nisab zakat sebesar Rp7,6 juta per bulan. Sementara itu, sekitar 40 persen lainnya telah menjadi munfik atau mutasaddiq yang secara rutin berinfak dan bersedekah. Capaian tersebut menunjukkan bahwa zakat produktif tidak hanya membantu masyarakat memenuhi kebutuhan hidup, tetapi juga mampu mengangkat mereka menjadi pelaku ekonomi yang mandiri.
Untuk menjaga keberlanjutan program, BAZNAS NTB bekerja samak dengan Bank NTB Syariah dan Bank BPR dalam pendampingan usaha selama enam bulan. Penerima manfaat yang menunjukkan perkembangan usaha secara signifikan akan direkomendasikan memperoleh tambahan modal usaha tanpa margin agar dapat memperluas skala usahanya.
Melalui Program Mustahik Berdaya NTB, Pemerintah Provinsi NTB bersama BAZNAS menegaskan bahwa zakat merupakan instrumen pembangunan yang mampu menghadirkan perubahan sosial dan ekonomi secara berkelanjutan. Keberhasilan program ini tidak hanya diharapkan menurunkan angka kemiskinan ekstrem, tetapi juga melahirkan semakin banyak masyarakat yang bertransformasi dari penerima manfaat menjadi pelaku usaha yang mandiri, bahkan menjadi muzakki yang kelak ikut menguatkan kesejahteraan masyarakat melalui zakat.















