ADVOKAI NTB Soroti Pengawasan dan Kode Etik, Majelis Etik Daerah Jadi Perhatian

MATARAM — Pengawasan dan penegakan kode etik menjadi salah satu perhatian utama Kongres Advokat Indonesia (KAI/ADVOKAI) Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan II di Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHSIP) Universitas Mataram (Unram), Kamis (5/11/2026).

Dalam kegiatan yang diikuti 23 peserta tersebut, jajaran pimpinan KAI menekankan bahwa kualitas seorang advokat tidak cukup hanya diukur dari penguasaan ilmu hukum. Integritas, kepatuhan terhadap kode etik, dan tanggung jawab terhadap masyarakat juga menjadi bagian penting yang harus dimiliki setiap advokat.

Presidium DPD KAI NTB, Adv. Dr. H. L. Wirabakti, S.H., M.H., mengatakan bahwa kemampuan hukum harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan organisasi dan kode etik profesi.

Menurutnya, KAI ke depan berencana membentuk lembaga pengawas advokat yang bekerja secara berjenjang, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Langkah ini diharapkan dapat memastikan setiap advokat menjalankan profesinya secara profesional dan bertanggung jawab.

Penguatan pengawasan tersebut juga mendapat perhatian dari Presidium DPP KAI, Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, S.H., M.H., CIL., CRA. Ia memberikan arahan kepada jajaran DPD KAI NTB agar mulai mempersiapkan pembentukan Majelis Etik di tingkat daerah.

Heru menjelaskan, Majelis Etik nantinya dapat menjalankan fungsi pengawasan sekaligus menjaga kehormatan profesi advokat. Pembentukannya dapat mengacu pada mekanisme Dewan Kehormatan Daerah dengan melibatkan berbagai unsur, seperti akademisi, praktisi hukum, dan tokoh masyarakat.

“Penegakan kode etik harus menjadi perhatian serius organisasi. Kita ingin advokat tidak hanya kuat dalam penguasaan hukum, tetapi juga memiliki integritas dan kehormatan dalam menjalankan profesinya,” tegasnya.

Pentingnya pengawasan juga disampaikan Dekan FHSIP Unram, Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H., M.H. Ia mengingatkan bahwa advokat sebagai salah satu unsur penegak hukum harus mampu menjaga profesionalitas dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Menurutnya, profesi yang memiliki tanggung jawab memperjuangkan keadilan harus menjadi bagian dari solusi dalam sistem hukum, bukan justru menambah persoalan.

Melalui penguatan kode etik dan rencana pembentukan Majelis Etik, KAI NTB berharap tercipta mekanisme pengawasan yang dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *