Hukrim  

Ungkap Kasus Narkoba di Karang Bagu, Polisi Amankan Tujuh Pria dan Sejumlah Barang Bukti

Mataram (NTB), utarapos.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan tujuh pria dalam operasi pengungkapan dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di kawasan Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Minggu dini hari (8/11/2026).

Dari tujuh pria yang diamankan, tiga di antaranya diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang dan peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, termasuk sabu dengan berat 1,05 gram.

Pengungkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda di kawasan Karang Bagu. Lokasi pertama berada di salah satu gang, lokasi kedua di sebuah rumah, sedangkan lokasi ketiga berada di bagian belakang sebuah rumah di lingkungan yang sama.

Di lokasi pertama, petugas mengamankan dua orang pria. Selanjutnya, pengembangan dilakukan ke lokasi kedua dan berhasil mengamankan lima pria lainnya. Sementara di lokasi ketiga, petugas tidak menemukan orang yang diduga terlibat, namun menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas para terduga.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, sabu seberat 1,05 gram yang diamankan merupakan sisa barang yang belum terjual. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Mataram untuk kepentingan penyidikan.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Abisatya Darma Wiryatmaja, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan pengamanan tujuh pria tersebut. Ia menyebutkan, tiga dari tujuh orang yang diamankan memiliki riwayat sebagai residivis kasus narkotika.

“Dari tujuh terduga tersebut, ada tiga orang di antaranya merupakan residivis. Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik untuk memastikan peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana narkoba tersebut,” ungkap AKP Abisatya.

Ia menegaskan, penyidik masih mendalami keterlibatan setiap orang yang diamankan, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, para terduga diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polresta Mataram dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di kawasan yang menjadi sasaran operasi. Kepolisian juga mengharapkan dukungan masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing (*)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!