banner 728x250

Maraknya Judi Online di Indonesia: Faktor dan Hukum Terkait

foto ilustrasi judi online
banner 728x250
Kemudahan akses internet menjadi pendorong utama maraknya praktik judi online di Indonesia. Hadiyanto Kenneth dalam tesisnya “Tindak Pidana Perjudian Online Melalui Media Internet” mengidentifikasi dua faktor kunci selain akses internet, yaitu minimnya upaya preventif pemerintah dan penyalahgunaan fasilitas perbankan oleh pelaku judi online.

1. Minimnya Upaya Preventif Pemerintah:

Upaya pencegahan dari pemerintah terlihat minim, terbukti dengan masih beroperasinya sejumlah situs judi online. Bahkan, situs-situs tersebut seringkali memasang iklan berbayar secara terang-terangan di mesin pencari.

banner 728x250

2.Penyalahgunaan Fasilitas Perbankan:

Pelaku judi online memanfaatkan kemudahan akses fasilitas perbankan untuk melakukan transaksi. Fenomena ini menjadi kendala serius dalam mengatasi maraknya judi online di tanah air.

Hukum Judi di Indonesia: Peraturan dan Konsekuensi Hukum

Di Indonesia, peraturan terkait perjudian diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP. Selain itu, hukum judi online secara khusus diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan perubahannya.

1. **Pasal 303 dan 303 bis KUHP:**
– Pasal 303 ayat (1) KUHP memberikan ancaman pidana untuk yang sengaja mengadakan judi tanpa izin, termasuk menawarkan kesempatan permainan judi.
– Pasal 303 bis ayat (1) KUHP menghukum mereka yang menggunakan kesempatan main judi tanpa izin, terutama jika dilakukan di jalan umum atau tempat umum, kecuali dengan izin penguasa yang berwenang.

2. **Definisi Judi Menurut KUHP:**
– Pasal 303 ayat (3) KUHP memberikan definisi judi sebagai permainan dengan kemungkinan untung karena peruntungan atau keterampilan pemain. Ini mencakup pertaruhan pada keputusan perlombaan atau permainan lain.

3. **Hukum Judi Online Menurut UU ITE:**
– Pasal 27 ayat (2) UU ITE mengatur perjudian online, melarang distribusi, transmisi, dan akses Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
– Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 menetapkan sanksi pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar bagi yang sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diakses informasi elektronik dengan muatan perjudian.

Dengan regulasi ini, upaya penegakan hukum terhadap judi online di Indonesia dapat dilakukan dengan mengacu pada hukum pidana dan UU ITE.

Adapun jenis judi yang viral di Indonesia yakni Judi Slot, Sabang Ayam, Poker Live Casino dan Parley atau taruhan Bola Online. Biasanya para bandar atau situs slot akan mempromosikan situsnya melalui telemarketing atau video live streaming dengan embel-embel slot gacor, taruhan bolatangkas

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *