banner 728x250

BNN dan Bea Cukai Ungkap Kasus Penyelundupan Ganja Thailand Jaringan Internasional

Barang bukti dan tersangka terduga pelaku Penyelundupan Ganja Thailand Jaringan Internasional
banner 728x250

Jakarta, utarapos.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja asal Thailand sebanyak 214 bungkus dengan berat 113,65 kg.

Tim gabungan berhasil mengamankan dua terduga pelaku, berinisial AS dan MM, di dua lokasi berbeda, yaitu Bekasi dan Jakarta Timur.

banner 728x250

Ganja asal Thailand tersebut disembunyikan dalam paket bed cover dan alat tempat bermain kucing. Barang tersebut transit di Indonesia untuk selanjutnya dikirim ke Liverpool, Inggris.

Kasus ini terungkap berkat laporan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang mencurigai sebuah paket kiriman asal Thailand pada Rabu (24/7/2024). Tim Bea dan Cukai kemudian berkoordinasi dengan Tim BNN untuk memeriksa paket tersebut.

Berdasarkan rilis yang diterima media ini, melalui Humas BNN, pada Kamis (25/7/2024), sekitar pukul 14.30 WIB, Tim Gabungan mengamankan AS yang datang ke gudang impor Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, untuk mengambil paket tersebut.

Tim Gabungan kemudian melakukan controlled delivery ke Bekasi, Jawa Barat, dan mengamankan MM, pemilik PT. CAS, perusahaan penerima barang impor tersebut. Barang bukti yang disita berupa lima karung berisi 10 bed cover dengan 60 bungkus ganja seberat 31.884 gram.

Berdasarkan pengakuan AS, Tim Gabungan menggeledah sebuah ruko di Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Dengan bantuan K-9 Bea dan Cukai, ditemukan 32 kardus berisi 154 bungkus ganja seberat 81.773 gram. Total barang bukti yang disita mencapai 113.657 gram.

Dari interogasi AS dan MM, diketahui bahwa ganja tersebut dikirim oleh seseorang berinisial BN yang masih dalam pengejaran. Berkat kolaborasi ini, BNN dan Bea Cukai berhasil menyelamatkan 56.828 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

AS dan MM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (dq)

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *