banner 728x250

Kekerabatan 2 Saudara Kandung di Banyuasin Berakhir Tragis, Kakak Tebas Adik Pakai parang Hingga Tewas 

Barang bukti parang yang dipakai pelaku TM (51) aniayah korban LN (37) yang diamankan Polisi
banner 728x250

Banyuasin (Sumsel), utarapos.com – Seorang Kakak Kandung berinisial TM (51) tega tebas adiknya berinisial LN (37) pakai parang hingga meninggal dunia yang dipicu oleh perselisihan hal sepele.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo dimana telah terjadi kasus penganiayaan berat yang merenggut nyawa seorang warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin. Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B-161/IV/2025/SPKT/Polda Sumatera Selatan, tanggal 06 April 2025.

banner 728x250

Disampaikan oleh Kapolres, kejadian tersebut bermula pada Minggu (6/4/2025) sekitar pukul 05.15 WIB. TM seorang petani, keluar rumah untuk mencari kodok namun lupa menutup pintu. LN yang sedang tidur di rumah yang sama terbangun dan marah besar. Perselisihan verbal pun terjadi seusai TM pulang setelah mencari kodok

“Diam lah kau tu, aku nak tidok palak pening gek aku kebelisan (kesetanan)!” ujar TM kepada LN saat berada dikamar

dianggapnya terus menggerutu Emosi LN memuncak. Ia mengambil alat tojok (tongkat pemetik sawit) dan memukul kepala TM.

Tak terima hal tersebut, TM meraih parang di kamarnya dan menebas kedua lengan LN hingga nyaris putus. Korban yang mengalami pendarahan parah dilarikan ke Puskesmas Tanjung Lago.

“Tetapi menghembuskan nyawa dalam perjalanan” imbuhnya

Mendapati laporan dari warga, Kapolsek Tanjung Lago IPTU Agus Widodo SH bersama unit Reskrim langsung menggelar olah TKP sekira pukul 06.00 WIB dan berhasil mengamankan pelaku yang masih berada di sekitar lokasi.

“Tersangka mengakui tindakannya secara spontan akibat emosi setelah dipukul korban,” jelas Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo.

Parang berdarah disita sebagai barang bukti. TM kini ditahan di Polres Banyuasin dan dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) UU RI No. 01 tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terancam hukuman 15 tahun penjara

Kapolres AKBP Ruri Prastowo menekankan pentingnya pengendalian emosi dalam konflik keluarga. Pihaknya akan proses hukum ini secara transparan.

“Masyarakat diimbau tidak mengambil tindakan di luar hukum. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap motif mendalam dan rekam jejak hubungan kedua saudara tersebut” tutup AKBP Ruri Prastowo (ril)

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *