Lombok Utara (NTB), Utarapos.com–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Utara mengadakan rapat paripurna dengan agenda pembahasan Laporan Gabungan Komisi-komisi DPRD terkait Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lombok Utara Tahun 2025-2029. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Agus Jasmani didampingi Wakil Ketua I Hakamah dan Wakil Ketua II DPRD I Made Karyasa. Rapat dihadiri anggota DPRD, Bupati Lombok Utara Dr H Najmul Akhyar SH MH, para Pejabat teras Pemkab Lombok Utara serta unsur-unsur lainnya. Selasa (22/4/2025)
Laporan Gabungan Komisi DPRD disampaikan oleh I Made Karyasa, bahwa RPJMD merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, mencakup visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah dalam kurun waktu lima tahun. Ia menitikberatkan pada penekanan pentingnya perencanaan pembangunan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Perencanaan pembangunan daerah adalah kewenangan pemerintah daerah berdasarkan Pasal 260 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Rencana pembangunan terdiri dari tiga time frame, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah, dan Rencana Pembangunan Tahunan,” ujar Karyasa.
Wakil Ketua II DPRD Lombok Utara ini menggarisbawahi pentingnya keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan daerah dalam rangka mencapai tujuan yang diharapkan.
Dibeberkan pula, bahwa Gabungan Komisi-komisi DPRD telah menggelar berbagai rapat internal bersama eksekutif, termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) guna memberikan saran dan masukan untuk penyempurnaan RPJMD Tahun 2025-2029.
Menurut Karyasa, meskipun hampir seluruh visi dan misi kepala daerah telah tertuang dalam dokumen ranwal, namun pihak legislatif menemukan dua hal yang perlu disesuaikan kembali yaitu indikator capaian dan alternatif pembiayaan, termasuk sumber alternatif untuk seni dan budaya.
Ditegaskan lebih lanjut bahwa penyusunan Dokumen Ranwal RPJMD tahun 2025-2029 sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi perlu disesuaikan lebih lanjut dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD).
Menurut politisi PDIP ini, pihak legislatif telah memastikan keselarasan visi dan misi RPJMD 2025-2029 dengan RPJMN sudah sesuai (selaras-red), namun perlu diadakan verifikasi lebih lanjut misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih dengan Asta Cita Presiden Prabowo.
“Penutup, meskipun Rancangan Awal RPJMD KLU tahun 2025-2029 ini telah memasukkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi NTB, yang mana saat ini dokumen tersebut masih dalam tahap pembahasan di tingkat provinsi,” tutur Anggota DPRD dua periode ini. (lai)