Lombok Utara (NTB) Utarapos.com – DPRD Lombok Utara menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Dewan sekaligus dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD terhadap rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029.
Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Agus Jasmani ini dihadiri langsung oleh Bupati Lombok Utara H. Najmul Akhyar. Turut membersamai Wakil Ketua I DPRD Hakamah, Wakil Ketua II DPRD Made Kariyase, anggota DPRD Lombok Utara dan unsur-unsur lainnya, Selasa (22/4/2025). Hadir pula Anggota Forkopimda, para kepala perangkat daerah serta unsur terkait lainya.
Bupati Lombok Utara H. Najmul Akhyar di hadapan peserta sidang menyampaikan bahwa rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) sebagai penjabaran visi dan misi, arah kebijakan, dan program kerja kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam rentang waktu lima tahun. RPJMD disusun berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD).
Disampaikan Najmul, RPJMD tahun 2025-2029 diarahkan sebagai upaya strategis mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan dengan menempatkan manusia sebagai objek sekaligus subjek pembangunan.
“Hal ini didasarkan pada prinsip hak asasi bahwa dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan, pemerintah daerah harus menitikberatkan masyarakat sebagai penerima manfaat dan pelaku pembangunan,” terangnya.
Berdasarkan hasil kesepakatan Kabupaten/Kota se-Provinsi NTB, maka penyusunan RPJMD Kabupaten Lombok Utara tahun 2025-2029 mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025.
Disampaikan lebih lanjut, bahwa isu prioritas Lombok Utara yang tertuang dalam dokumen Ranwal RPJMD memokuskan pada perihal pengentasan kemiskinan dan ketertinggalan, hilirisasi produk pertanian dalam arti luas, dan pariwisata untuk perekonomian inklusif. Isu-isu prioritas ini selaras dengan isu prioritas RPJMD Provinsi NTB yang menitik beratkan pada aspek pengentasan kemiskinan, penguatan ketahanan pangan melalui pembangunan ekosistem industri pertanian dan subsektornya, serta menjadikan NTB sebagai destinasi kelas dunia.
“Penyusunan RPJMD tahun 2025-2029 dilakukan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan,” tutur Bupati Lombok Utara dua periode ini.
Adapun tahapan penyusunan RPJMD tahun 2025-2029, kata Najmul, mulai dari proses persiapan penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah tahun 2025-2029 yang berjalan selaras dengan pembahasan visi-misi secara teknokratik, penyusunan rancangan awal RPJMD dan Renstra perangkat daerah tahun, serta pelaksanaan forum konsultasi publik Ranwal RPJMD tahun 2025-2029.
Menurutnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, forum konsultasi publik dilaksanakan maksimal 30 hari setelah kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik pada 20 Februari 2025. Dengan rentang waktu tersebut, maka 30 hari setelah pelantikan tersebut jatuh pada 22 Maret 2025. Sementara konsultasi publik RPJMD dilaksanakan pada 19 Maret 2025, sebelum batas 30 hari pasca prosesi pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Proses hari ini yaitu penandatangan nota kesepakatan RPJMD tahun 2025-2029. Ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan RPJMD berisi visi dan misi, serta tujuan dan sasaran program kerja kepala daerah dan wakil kepala daerah,” beber Najmul.
Masih kata Najmul, pernyataan batas akhir penyepakatan nota persetujuan paling lambat 40 hari sebelum batas akhir penetapan Perda RPJMD, sedangkan komitmen penyelesaian paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik.
Usai penandatangan nota kesepakatan Ranwal RPJMD, maka tahapan selanjutnya Bupati mengajukan Ranwal RPJMD tahun 2025-2029 kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Berikutnya, Bappeda kemudian menyempurnakan Ranwal RPJMD tahun 2025-2029 mengacu pada hasil konsultasi, serta melengkapi target indikator perangkat daerah yang belum tersedia dengan melakukan konsultasi publik ranwal renstra perangkat daerah.
Dalam pada itu, penyusunan RPJMD selain sebagai upaya memberikan arah dan langkah kerja mewujudkan visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, juga harus selaras serta mendukung ketercapaian visi misi Presiden dan Wakil Presiden dalam Asta Cita sebagaimana tertuang dalam RPJMD tahun 2025-2029.
“Semoga nota kesepakatan Ranwal RPJMD yang kita tanda tangani hari ini menjadi pijakan kuat dan lang0kah awal bagi perjalanan pembangunan Kabupaten Lombok Utara lima tahun ke depan. Mari kita satukan langkah, sinergikan upaya, dan bersama-sama mewujudkan Lombok Utara yang lebih maju, inklusif, dan berkelanjutan,” pungkas bupati. (lai)