banner 728x250

Tingkatkan Penyelesaian Masalah Hukum Adminduk, Pemda Lombok Utara Jalin MoU Bersama PN Mataram

Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar, S.H, M.H dan Ketua PN Mataram Ary Wahyu Irawan, S.H, M.H usai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Penyelesaian Permasalahan Hukum Administrasi Kependudukan (Adminduk), dilangsungkan di aula kantor bupati setempat, Jumat (2/5/2025).
banner 728x250

Lombok Utara (NTB), Utarapos.com — Dalam upaya meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dan Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjalin Memorandum of Understanding (MoU) Penyelesaian Permasalahan Hukum Administrasi Kependudukan (Adminduk), dilangsungkan di aula kantor bupati setempat, Jumat (2/5/2025).

Disaksikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mataram, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda KLU, Kadis Dukcapil, Kadis PMPTSP, Kadis Sosial PPPA, Camat dan unsur terkait lainnya, Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar, S.H, M.H dan Ketua PN Mataram Ary Wahyu Irawan, S.H, M.H secara bersama-sama menandatangani naskah MoU.

banner 728x250

Sebelum menandatangani MoU, Bupati Najmul Akhyar menyampaikan terimakasih kepada Pengadilan Negeri Mataram yang bersedia menjalin MoU dengan Pemkab Lombok Utara.

“Administrasi kependudukan ini sangat penting bagi masyarakat terutama dalam mengurus akte kematian, akte perceraian, isbat nikah dan keperluan lainnya,” ujarnya.

Menurut Najmul, Pemda Lombok Utara memandang serius terhadap pemenuhan akte kependudukan serta hak-hak lainnya, termasuk hak kependudukan kedua orang tua yang masih banyak yang tidak terpenuhi secara administratif.

“Akte kematian misalnya sangat penting, di mana kami bersama dengan Dinas Sosial KLU memberikan sumbangan kepada keluarga yang meninggal untuk mengurus akte kematian,” ungkapnya.

Disampaikan lebih lanjut, bahwa bantuan diberikan sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah kepada para keluarga dengan syarat yang telah ditentukan seperti akte kematian.

“Semoga kedepan MoU seperti ini dapat terus kita jalin demi kemudahan masyarakat dalam mendapatkan hak-hak  kependudukan,” harap orang nomor satu di Lombok Utara ini.

Dalam pada itu, Ketua Pengadilan Negeri Mataram Ary Wahyu Irawan mengatakan, pendatangan MoU dengan Pemda Lombok Utara sangat penting dalam hal memenuhi kebutuhan administrasi masyarakat.

“Setelah penandatanganan MoU ini, masyarakat Lombok Utara tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor pengadilan yang ada di Mataram. Cukup datang ke MPP di DPMPTSP Naker  untuk mengurus administrasi kependudukan,” tutupnya. (lai)

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250