OKI (Sumsel), Utarapost.com – Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 2 Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi sorotan publik
Pasalnya di sekolah tersebut tak terlihat adanya papan pengumuman yang memuat informasi penerimaan dan penggunaan Dana BOS
Berdasarkan Permendikbud No.06/2021 dijelaskan bahwa pihak sekolah diwajibkan memasang papan pengumuman yang memuat laporan penggunaan Dana BOS sebagai bentuk transparansi dan informasi terhadap publik
“Maka wajar jika Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Kayuagung diduga telah menyelewengkan dana pendidikan di sekolah tersebut.” Dikatakan Kepala Bidang Investigasi Lembaga Investigasi Negara (L-IN) DPW tingkat II Kabupaten OKI Andi Burlian pada Kepada awak media ini Kamis (05/6/2025
Andi Burlian menduga tindakan oknum Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Kayuagung yang secara sengaja melanggar peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) No.06/2021 adalah upaya untuk menutupi penyalahgunaan dana pendidikan di sekolah tersebut agar tak diketahui publik
Lanjutnya. Pihaknya juga menduga pada sejumlah komponen pelaksanaan kegiatan penggunaan Dana BOS SMK Negeri 2 Kayuagung tak sesuai dengan Permendikbudristek No.2 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS
“Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Kayuagung yang diduga sengaja melanggar permendikbud tersebut, maka patut diduga laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOS sekolah tersebut di manipulasi.” Terangnya
Ia menyebutkan rincian komponen kegiatan penggunaan Dana BOS SMKN 2 Kayuagung di tahun ajaran 2024, yang diduga pelaksanaannya tidak sesuai rencana kegiatan dan mark’up anggaran
“Dana BOS tahap I (satu) TA 2024 (1). Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp.3.205.000, Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan Rp.364.274.600, Pemeliharaan sapras Rp.197.014.000, Pembayaran honor Rp.202.490.000” terangnya
Andi Burlian menyebutkan, untuk Dana BOS tahap II (dua) TA 2024 Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp.64.058.000, Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan Rp.367.907.000 dan Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp.137.512.000, (4). Pembayaran honor Rp.187.420.000
“Atas dasar UU No.28 / 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN dan UU No.20 / 2001 tentang perunbahan atas UU No 31 / 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Maka dugaan korupsi Kepsek SMKN 2 Kayuagung akan dilimpahkan pada pihak yang berwajib.” Tegasnya
Menurutnya. Pejabat berwenang Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) harus meninjau ulang LPJ Dana BOS SMKN 2 Kayuagung
“Jika hasil pemeriksaan LPJ Dana BOS SMK Negeri 2 Kayuagung terbukti merugikan perbendaharaan sekolah, maka oknum Kepala Sekolah tersebut diwajibkan mengembalikan semua kerugian negara dan di copot dari jabatannya sesuai dengan Permendikbud No.76 tahun 2014, Bab VIII.” Pungkasnya
Semenetra itu untuk memebrikan keseimbangan adalam pemberitaan awak media berusaha untuk mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) H Anwar Sanusi Nw. S.Pd, M.Si dan Bendaharanya Atep melalui sambungan whatsapp (WA) pada Kamis (05/6/2025) namun yang bersangkutan tidak menanggapi hingga berita ini tayangkan (her)