Lombok Utara (NTB), Utarapos.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga (Dikbudpora) dan Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Penerapan Jam Malam untuk Pelajar di KLU bertajuk “Bersinergi Membangun Generasi Emas”, bertempat di Angkringan Balap, Medana, Tanjung, Kamis (26/6/2025).
Nota MoU ditandatangani Kapolres Lombok Utara Agus Purwanta, S.I.K, dan Bupati Lombok Utara yang diwakili Wabup Kusmalahadi Syamsuri, S.T, M.T. Kegiatan iniĀ dihadiri Kadis Dikbudpora KLU, H. Adnan, S.Pd, M.Pd, Camat se-KLU, Para Kasat Polres Lombok Utara, para Kabid Dinas Dikbudpora, Perwakilan Bagian Hukum Setda KLU, Pengurus AKAD Lombok Utara dan sejumlah Kepala Sekolah di KLU.
Berkenaan MoU ini direspons positif oleh Camat Kayangan Siti Rukaiyah, S.Pt. Menurutnya, kesepahaman bersama membangun generasi emas melalui dunia pendidikan penting menjadi perhatian semua unsur. Pasalnya zaman sekarang anak-anak didik perlu dilindungi dari berbagai hal-hal yang kurang baik. Oleh karena itu, ia mengapresiasi MoU antara Polres dan Pemda Lombok Utara terkait perlindungan peserta didik di sekolah-sekolah.
“Ini adalah sangat luar biasa ya karena mengingat situasi pada zaman sekarang ini ya anak-anak kita, masyarakat kita, anak-anak didik kita perlu dilindungi. Salah satu cara dengan duduk bersama bagaimana kita bekerjasama karena soal melindungi masyarakat dan anak-anak didik kita bukan hanya tugas dari Polres saja tetapi semua unsur. Di sini lintas sektoral. Pihak kepolisian juga perlu ikut ambil bagian. Kita semua punya kewajiban memberikan perlindungan kepada anak-anak kita dari hal-hal yang negatif,” ujar Rukaiyah kepada awak media ini.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa kesepahaman bersama lintas sektoral tersebut bertujuan agar anak-anak didik mendapatkan informasi-informasi yang positif. Kemudian dengan MoU ini, semua pihak diharapkan menindaklanjuti lebih lanjut guna mengurangi tingkat kekerasan terhadap anak, bullying terhadap anak, dan perdagangan anak serta melindungi anak-anak agar tidak melakukan hal-hal negatif.
Langkah-langkah Pemerintah Kecamatan Kayangan dalam menangani kasus terhadap anak sebelum MoU ini dijalin, kata Rukaiyah, sebelumnya telah dikeluarkan surat edaran Bupati Lombok Utara Nomor 1 tahun 2025 tentang Jam Malam untuk Pelajar. Pihaknya menindaklanjuti lewat rapat bersama dengan perangkat daerah terkait di Kecamatan Kayangan guna menggelar operasi gabungan berkenaan dengan pemberlakuan jam malam untuk para pelajar di kecamatan setempat.
“Kita arahkan anak-anak paling lama jam 9 malam sudah kembali ke rumah masing-masing. Nah, tanpa sepengetahuan orang tua mereka keluar. Kemudian kita ingatkan mereka. Kita juga melakukan sosialisasi kepada pemdes agar menindaklanjuti surat edaran bupati itu. Kita tekankan kembali melalui surat pemerintah Kecamatan Kayangan. Isinya semua pihak punya peran menindaklanjuti surat edaran tersebut ke dusun-dusun,” tutur Camat Kayangan ini.
“Kami lantas meminta kepala dusun menginformasikan jam belajar untuk pelajar kepada masyarakat lewat media dan pengeras suara di masjid-masjid. Hal-hal tersebut, telah diambil Pemerintah Kecamatan Kayangan. Lalu kita juga menggelar patroli pada malam. Pun, UPTD Diisdibudpopra Kecamatan Kayangan. Intinya, kita jadwalkan dua kali dalam satu minggu untuk patrolri malam,” pungkasnya. (lai)
















