SMAN 1 Kayuagung OKI Diduga Sengaja Langgar Permendikbud No.06/2021 Tutupi Penyelewengan Dana BOS

OKI (Sumsel), Utarapos.com – Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS SMA Negeri 1 Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) SUMSEL menjadi sorotan publik

Pasalnya di sekolah tersebut tak terlihat adanya papan pengumuman yang memuat informasi penerimaan dan penggunaan Dana BOS

Berdasarkan Permendikbud No.06/2021 dijelaskan bahwa pihak sekolah diwajibkan memasang papan pengumuman yang memuat laporan penggunaan Dana BOS sebagai bentuk transparansi dan informasi terhadap publik

“Maka wajar jika Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kayuagung diduga telah menyelewengkan dana pendidikan di sekolah tersebut.” Dikatakan Kepala Bidang Investigasi Lembaga Investigasi Negara (L-IN) DPW tingkat II Kabupaten OKI Andi Burlian pada Senin (30/6/2025) kepada awak media ini

“Kami menduga tindakan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kayuagung yang secara sengaja melanggar peraturan menteri pendidikan (Permendikbud) No.06 / 2021 adalah upaya untuk menutupi penyalahgunaan dana pendidikan di sekolah tersebut agar tak diketahui publik.” Jelasnya

Lanjutnya. Pihaknya juga menduga pada sejumlah komponen pelaksanaan kegiatan penggunaan Dana BOS SMA Negeri 1 Kayuagung tak sesuai dengan Permendikbudristek No.2 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS

“Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kayuagung yang diduga sengaja melanggar permendikbud tersebut, maka patut diduga laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOS sekolah tersebut di manipulasi.” Terangnya

Ia membeberkan rincian komponen kegiatan penggunaan Dana BOS SMAN 1 Kayuagung di tahun ajaran 2024, yang diduga pelaksanaannya tidak sesuai rencana kegiatan dan mark’up anggaran :

Dana BOS tahap I (satu) TA 2024 :
(1). Pengembangan perpustakaan / layanan pojok baca Rp.56.565.500
(2). Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp.88.431.500
(3). Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan Rp.80.440.600
(4). Pemeliharaan sapras Rp.231.161.500
(5). Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp.47.400.000

Dana BOS tahap II (dua) TA 2024 :
(1). Pengembangan perpustakaan dan layanan pojokn baca Rp.18.655.000
(2). Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp.125.067.700
(3). Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan Rp.107.925.500
(4). Pemeliharaan sapras Rp.185.195.700
(5). Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp.77.700.000

“Atas dasar UU No.28 / 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN dan UU No.20 / 2001 tentang perunbahan atas UU No 31 / 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Maka dugaan korupsi Kepsek SMAN 1 Kayuagung akan dilimpahkan ke pihak aparat penegak hukum.” Tegasnya

Menurutnya. Pejabat berwenang Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) harus meninjau ulang LPJ Dana BOS SMAN 1 Kayuagung OKI

“Jika hasil pemeriksaan LPJ Dana BOS SMA Negeri 1 Kayuagung terbukti merugikan perbendaharaan sekolah, maka oknum Kepala Sekolah tersebut diwajibkan mengembalikan semua kerugian negara dan di copot dari jabatannya sesuai dengan Permendikbud No.76 tahun 2014, Bab VIII.” Pungkasnya

Sementara itu, upaya keseimbangan dalam pemebritaan, awak media berusaha menghubungi Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel berinsial HM melalui sambungan Whatsaap (WA), namun hingga berita ini tayang yang bersangkutan tidak menanggapi  (her)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *