Lombok Utara (NTB), Utarapos.com – Untuk mengoptimalkan pengelolaan dana desa (DD) Asosiasi Kepala Desa (AKAD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar rapat koordinasi (Rakor) di Aula Kantor Desa Sukadana Kecamatan Bayan, Rabu (30/7/2025). Kegiatan rutin bulanan organisasi kepala desa ini dengan agenda menyosialisasikan penggunaan Aplikasi Jaga Desa.
“Kami tidak mengundang banyak narasumber karena fokus pada sosialisasi penggunaan aplikasi Jaga Desa,” ungkap Ketua AKAD Lombok Utara Budiawan, SH.
Menurutnya, aplikasi Jaga Desa merupakan inisiatif Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang berhubungan erat dengan pengelolaan dana desa setiap wilayah.
Budiawan yang juga Kepala Desa Tanjung itu menjelaskan, pada rakor bulan ini (Juli-red), pihaknya mendatangkan Tim Penyuluhan Hukum dari Kejaksaan Negeri Mataram sebagai narasumber utama bagi seluruh operator informasi desa yang menjadi peserta aktif sosialisasi penggunaan aplikasi untuk optimalisasi pengelolaan dana desa tersebut.
“Aplikasi ini diharapkan dapat menjadikan mekanisme pengelolaan anggaran dana desa lebih tertib,” imbuhnya.
Rangkaian rakor, sebut Budiawan, pada waktu hampir bersamaan berlangsung simulasi penyuluhan hukum oleh Tim Kejari Mataram kepada seluruh operator desa, sehingga mereka masing-masing diminta membawa laptop.
“Penyuluhan ini penting untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan baik dan terintegrasi dengan aplikasi yang telah disiapkan,” jelas Budiawan.
Ia menekankan bahwa aplikasi Jaga Desa akan berfungsi sebagai langkah preventif dalam menjalankan kegiatan sesuai dengan mekanisme penganggaran yang telah ditetapkan.
“Kehadiran aplikasi ini diharapkan dapat mengontrol jalannya proses pelaksanaan anggaran di setiap desa,” pesannya.
Dirinya bersyukur atas program pusat yang digagas oleh Kejaksaan Agung melalui Aplikasi Jaga Desa tersebut.
“Dengan keberadaan aplikasi ini, kami optimis akan terhindar dari penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dana desa,” tuturnya.
Dijelaskan lebih lanjut, setiap transaksi yang terjadi di desa akan tercatat dalam aplikasi, sehingga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa dapat terjamin.
“Kami di desa akan lebih hati-hati dan selektif agar dapat mempertanggung jawabkan penggunaan dana desa dengan baik,” pungkasnya. (lai)












