Lombok Utara (NTB), Utarapos.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) berkomitmen segera menindaklanjuti arahan pemerintah pusat mengenai penyelesaian status tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN). Salah satu langkah strategis yang sedang disiapkan adalah pengusulan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini diyakini akan menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun. Pemda KLU mengungkapkan kesiapannya untuk menyambut kebijakan ini setelah mengikuti rapat koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KLU, Tri Darma Sudiana, S.STP menyebut pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat mengenai mekanisme pengusulan. Namun, proses pendataan telah mulai dilakukan.
“Kami sedang melakukan input data untuk prajabatan sebagai antisipasi jika nanti diminta formasi. Namun, jika diminta untuk mengajukan nama-nama dari database yang ada, kami juga siap,” ujar Tri, Senin (4/8/2025).
Tri menuturkan bahwa saat ini terdapat sekitar seribu tenaga honorer yang berpotensi diusulkan menjadi PPPK paruh waktu. Jumlah itu mencakup berbagai bidang, termasuk tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan guru. Pendataan dilakukan secara menyeluruh, termasuk identifikasi honorer yang sudah tidak bisa diusulkan, seperti yang telah meninggal dunia atau berpindah pekerjaan.
“Semua nama sedang diverifikasi ulang. Ini penting agar pengusulan benar-benar akurat dan sesuai kebutuhan,” jelasnya.
Dikatakan pula, bahwa sesuai dengan arahan pemerintah pusat, proses pengusulan harus diselesaikan paling lambat pada bulan Desember 2025, seiring dengan target nasional penghapusan status tenaga non-ASN mulai tahun depan.
“Berdasarkan arahan pusat, tahun depan sudah tidak boleh ada lagi tenaga non-ASN. Oleh karena itu, kami berharap semua yang belum terakomodasi bisa masuk dalam skema PPPK paruh waktu. Ini adalah solusi sementara sambil menunggu formasi penuh,” urai Tri.
Terkait kemungkinan perubahan status dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, Tri menekankan hal tersebut bergantung pada kebutuhan masing-masing instansi.
Langkah yang diambil oleh Pemda KLU ini mencerminkan komitmen daerah dalam memberikan kepastian status serta peningkatan kesejahteraan bagi tenaga honorer, yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik di berbagai sektor. (lai)
![]()



















