Lombok Utara, NTB Utarapos.com – Wakil Bupati Lombok Utara Kusmalahadi Syamsuri, ST, MT, membuka Konsultasi Publik Penyusunan Perbup Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara, bertempat di Lesehan Sasak Narmada Sama Guna, Tanjung, Selasa (12/8/2025). Kegiatan dihadiri para Asisten Setda KLU, Kepala Perangkat Daerah dan Camat se-KLU.
Kadis Kesehatan KLU dr. Lalu Bahrudin galam laporannya mengatakan bahwa kegiatan konsultasi publik dilaksanakan sebagai tindak lanjut pelaksanaan terbitnya Perda KTR dan KTM. Hal ini selaras dengan peraturan Kementerian Kesehatan serta peraturan perundang-undangan lainnya terkait KTR dan KTM.
“Perdanya sudah disiapkan sejak beberapa tahun lalu namun belum bisa terealisasi sampai sekarang. Oleh karena itu dengan konsultasi publik ini Perbup KTR dan KTM segera bisa terbitkan,” pintanya.
Menurut Lalu Bahrudin, kawasan tanpa rokok merupakan area yang dilarang untuk merokok termasuk memproduksi dan menjual rokok di beberapa area tertentu.
“Penetapan kawasan tanpa rokok sebagai upaya dan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Dituturkan lebih lanjut, bahwa hak untuk menghirup udara bersih dan bebas asap rokok sudah menjadi perhatian organisasi kesehatan dunia, dalam hal ini WHO, pasalnya penyakit yang disebabkan oleh rokok sangat banyak.
Menurut data yang pernah dirilis lembaga kredibel, bahwa lebih dari jutaan penduduk dunia meninggal setiap tahun disebabkan oleh rokok, termasuk juga di beberapa negara berkembang seperti di Indonesia.
“Jadi Indonesia sebelumnya menduduki peringkat ke-23 perokok terbesar di dunia setelah China dan India. Pada tahun 2025 Indonesia menduduki peringkat kedua masyarakat yang mengkusumsi rokok,” paparnya.
Dikatakan Bahrudin, sebelumnya penetapan kawasan tanpa rokok sudah ditempuh beberapa upaya oleh sejumlah pihak baik lembaga, institusi pemerintah, dan masyarakat.
“Namun upaya yang dilakukan belum ada hasil, hal ini terlihat dari masih banyak pembelian dan konsumsi rokok di tengah masyarakat,” imbuh dr. Bah, sapaan akrab Kadikes KLU ini.
Dikatakan pula, bahwa berdasarkan data sekitar 80 persen masyarakat terjangkit penyakit disebabkan dari efek asap rokok, selain perokok pasif.
“Untuk di KLU sendiri berdasarkan data Dikes setempat, bahwa penyebaran penyakit tidak menular tertinggi disebabkan oleh asap rokok. Intinya bagaimana menyadari kesehatan diri sendiri itu sangat penting,” imbaunya.
Senada, Wabup Kusmalahadi Syamsuri pada momen yang sama menyampaikan, bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Utara telah menerbitkan Perda KTR dan KTM sejak beberapa tahun lalu. Namun kenyataannya, sampai sekarang belum diterapkan, sehingga pada tahun 2025 pihaknya meminta agar peraturan bupati (Perbup) segera dibahas.
“Agar bisa dilaksanakan untuk segera dibahas Perbup dan tetapkan di mana lokasi-lokasi yang diperbolehkan untuk merokok,” sebutnya.
Menurut Bang Kus, perlunya konsultasi publik itu untuk percepatan penerbitan Perbup, dikarenakan KLU menjadi satu-satunya Kabupaten di NTB yang belum mengeluarkan Perbup tentang KTR dan KTM.
Ia nerharap Perbup yang sudah disusun sebelumnya tinggal dikonsultasikan secara umum oleh kepala perangkat daerah dan pihak-pihak lainnya
“Sehingga penerapan KTR dan KTM berjalan sesuai dengan harapan. Saya mengapresiasi kegiatan konsultasi publik ini, semoga mendapatkan hasil dan kesepakatan bersama sehingga KTR dan KTM dapat segera dijalankan,” tutupnya (lai).
![]()



















