OKI (Sumsel), Utarapos.com – Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi sorotan publik. Pasalnya di sekolah tersebut tak terlihat adanya papan pengumuman yang memuat informasi penerimaan dan penggunaan Dana BOS
Berdasarkan Permendikbud No.06/2021 pihak sekolah diwajibkan untuk memasang papan pengumuman sebagai bentuk transparansi dan informasi terhadap publik
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bidang Investigasi Lembaga Investigasi Negara (L-IN) DPW tingkat II Kabupaten OKI Andi Burlian
Maka wajar saja jika muncul dugaan dan tuduhan terhadap Kepala Sekolah dan Bendahara SMK Negeri 2 Kayuagung telah menyelewengkan anggaran pendidikan di sekolah tersebut
“Dasar tuduhan terhadap Kepala Sekolah dan Bendahara SMK Negeri 2 Kayuagung, Kabupaten OKI telah menyelewengkan Dana BOS, karena sikap tidak transparan pihak pengelola anggaran kepada publik.” Ungkapnya kepada awak media pada Kamis (23/10/2025)
Menurutnya pelanggaran Permendikbud No.06/2021 oleh pihak pengelola Dana BOS SMK Negeri 2 Kayuagung, diduga untuk menutupi penyelewengan Dana BOS di sekolah tersebut agar tak terakses publik
“Atas dasar itu juga kami menduga pada sejumlah komponen pelaksanaan kegiatan penggunaan Dana BOS di SMKN 2 Kayuagung menyalahi Permendikbudristek No.2 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS.” Jelasnya
Lanjutnya. Selain menyalahi aturan, Kepala Sekolah dan Bendahara SMK Negeri 2 Kayuagung juga diduga telah memalsukan laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOS
Ia menguraikan, indikasi penyimpangan anggaran pada pelaksanaan kegiatan penggunaan Dana BOS SMK Negeri 2 Kayuagung terdeteksi pada komponen kegiatan di tahap 2 tahun ajaran 2023 dan tahap 1 tahun ajaran 2024
Dengan rincian penggunaan Dana BOS tahap 1 (satu) di tahun ajaran 2024 sebagai berikut:
(1). Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan Rp.364.274.600
(2). Pemeliharaan sapras Rp.197.014.000
(3). Pembayaran honor Rp.202.490.000
Rincian penggunaan Dana BOS tahap 2 (dua), tahun ajaran 2024 :
(1). Pengembangan perpustakaan dan / atau layanan pojok baca Rp.64.058.000
(2). Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan Rp.367.907.000
(3). Pemeliharaan sapras Rp.137.512.000
(4). Pembayaran honor Rp.187.420.000
Rincian penggunaan Dana BOS tahap 1 (satu) di tahun ajaran 2025 :
(1). Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp.102.605.000
(2). Adm kegiatan sekolah Rp.382.640.000
(3). Pemeliharaan sarpras sekolah Rp.207.180.000
(4). Pembayaran honor Rp.110.900.000
“Atas dasar UU No.28/1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN dan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Maka dugaan korupsi tehadap SMKN 2 Kayuagung selain akan disampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, juga akan kami laporkan pada pihak APH sebagai tindak lanjut penyelidikan.” Tegasnya
Menurutnya. Pejabat berwenang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) harus meninjau ulang LPJ Dana BOS SMKN 2 Kayuagung dan jika terbukti adanya penyelewengan Dana maka kepala sekolah tersebut harus dicopot dari jabatannya dengan sangsi mutasi kewilayah terpencil.
“Jika hasil pemeriksaan LPJ Dana BOS SMK Negeri 2 Kayuagung terbukti tak sesuai peruntukan dan terindikasi merugikan perbendaharaan sekolah, maka Otoritas Sekolah tersebut diwajibkan untuk mengembalikan semua kerugian negara sesuai dengan peraturan Permendikbud No.76 tahun 2014, Bab VIII.” Pungkasnya
Untuk keberimbangan dalam pemberitaan awak media berusaha konfirmasi ke pihak sekolah, namun bendahara SMKN 2 Kayuagung berinisial Amenyuruh menunggu Plh Kepala Sekolah
“Tunggu Plh Kepala Sekolah dulu saja kalau mau konfirmasi” ujarnya.
Awak media berusaha minta nomor Plh Kepala Sekol;ah SMKN 2 Kayuagung, namun tidak diberikan dan disuruh datang besok.
“Besok Saja datang lagi” imbuhnya(her)
![]()



















