Lombok Utara (NTB), Utarapos.com– Pemdes Kayangan melaksanakan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Perubahan yang dilaksanakan di aula kantor desa setempat, Rabu (05/11/2025).
Acara tersebut dihadiri oleh Camat Kayangan, Siti Rukaiyah, S.Pt, Kasi PMD Raden Sawingih, S.Sos, Kepala Desa Kayangan Edi Kartono, S.E, serta Ketua BPD, Kepala Kewilayahan, ibu-ibu PKK, serta tokoh masyarakat (Toga) dan tokoh agama (Toma) Desa Kayangan.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Kayangan, Edi Kartono, menjelaskan bahwa pengesahan APBDes Perubahan ini tidak wajib dilaksanakan jika tidak ada perubahan kegiatan di desa.
“Mungkin untuk mempersingkat waktu, saya akan mereview kembali apa yang sudah kami bahas bersama BPD dan perangkat kewilayahan,” ujar Wakil Ketua AKAD KLU itu
Edi menambahkan, Pendapatan Asli Desa (PAD) dari hasil aset masih minim dan diharapkan dapat mencapai target di akhir tahun ini Dengan adanya penyertaan modal usaha ke BUMDes sebesar 20 persen dari Dana Desa (DD).
“Pendapatan lain-lain dari retribusi para pelaku usaha di desa perlunya kita revisi terkait Peraturan Desa (Perdes) Tentang Pungutan Desa,”tambah Kades dua periode itu
Selain itu, Edi menjelaskan bahwa dana transfer ke desa tahun ini kurang lebih mencapai 2,9 miliar. Penggunaan anggaran belanja untuk Siltap (gaji, tunjangan dan operasional desa) maksimal 30 persen dari total APBDES
“Selanjutnya 70 persen untuk memenuhi kegiatan di bidang pembangunan desa, bidang pemberdayaan masyarakat desa, bidang pembinaan masyarakat desa dan bidang kebencanaan desa” tutur Edi
Kemudian, tambah Kades Kayangan itu, ada beberapa kegiatan yang bisa terdanai di APBDes perubahan di Antaranya Pansel Perangkat kewilayahan dusun Tanak Muat, pembangunan gapura 6 dusun dan kegiatan-kegiatan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa
“Dengan ditetapkannya APBDES Perubahan ini, Pemdes Kayangan diharapkan dapat lebih fokus dalam meningkatkan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat desa,”tutupnya (lai)
![]()












