BNNP NTB Musnahkan 1,9 Kg Ganja dan 45,94 Gram Sabu Hasil Ungkap Periode Oktober 2025, 2 Tersangka Jadi Pesakitan

Pemusnahan barang bukti 1,9 Kg Ganja dan 45,94 Gram Sabu Hasil Ungkap Periode Oktober 2025 dari dua tersangka IDM alias C dan Y alias B di halaman kantor BNNP NTB, Jumat (21/11/2025)

Mataram (NTB), utarapos.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) lakukan pemusnahan barang bukti narkotika dari dua tersangka berinisial IDM alias C dan Y alias B yang sedang ditangani oleh BNNP NTB bertempat di kantor BNNP NTB Jumat (21/11/1015. Kegiatan ini merupakan bagian dari Upaya keterbukaan atau transfaransi BNNP NTB  dalam penanganan pememberantasan peredaran narkotika dan  menindaklanjuti laporan Masyarakat terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika diwilayah Provinsi NTB.

Dalam press realese BNNP NTB yang diterima media ini menyebutkan perkara-perkara yang berkaitan dengan pemusnahan barang bukti tersebut yang mana pada kasus pertama terjadi pada hari Sabtu (4/10/2025) dengan tempat kejadian perkara (TKP) Kantor Sumbawa Utama Travel di Jl. Diponegoro Bugis Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa petugas mengamankan seorang berinisial IDM alias (C (Kurir) seorang mahasiswa warga Sumbawa dengan Barang bukti Ganja dengan berat netto 272,59 Gram serta bukti lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui IDM  sudah lebih dari 10 kali disuruh menerima paket narkotika yang disuruh oleh MAI. Untuk dan pengambilan paket yang terakhir ini  berisi narkotika jenis ganja dengan berat 339,06 gram.

Setelah mendapatkan keterangan dari IDM ALS C, petugas BNNP melakukan pemeriksaan rumah di tempat tinggalnya MAI di Desa Pekat, namun yang bersangkutan sudah berhasil kabur terlebih dahulu karena diduga sudah mengetahui IDM alias C sudah diamankan petugas, selanjutnya diterbitkan DPO an. MAI alias O oleh BNNP NTB.

Modus Operandi yang dilakukan dengan menggunakan jasa ekspedisi dari Medan Ke Lombok, selanjutnya setelah paket tiba di lombok akan dikirim lagi oleh kurir melalui Travel SU dan TM menuju Sumbawa. Setelah tiba disumbawa paket akan diambil oleh IDM

Adapun barang bukti yang akan dimusnakan adalah narkotika jenis ganja seberat 263,69 gram setelah disisihkan untuk uji Laboratorium 4,45 Gram dan Persidangan 4,45 gram

IDM alias C dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat(1) dan atau Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sedangkan untuk kasus kedua dimana TKP berlokasi di Jl. Ahmad Yani Kel. Kuang Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat pada hari Minggu (5/10/2025) BNNP NTB mengamanakan Y alias B (26) asal Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat

Dengan kronologis pengukapan, yang mana pihak BNNP mengamankan seseorang berinisial Y ALS B di pinggir jalan di Kel. Kuang Kecamatan Taliwang KSB sesaat setelah menerima 2 paket berisi diduga narkotika jenis shabu dengan bruto 45,94 gram dan ganja bruto 2192,79 gram. Dari hasil introgasi di TKP diakui oleh ybs bahwa benar paket berisi shabu dan ganja tersebut adalah miliknya yang dipesan melalui seseorang di Medan bernama R melalui whatsapp.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui Y ALS B sudah 4 kali memesan narkotika jenis shabu dan ganja kepada R yang dkirim melalui JNE dari Medan ke Sampir KSB sejak Bulan Januari sampai dengan Oktober 2025 dengan total 125 gram shabu dan 2000 gram ganja dengan total nilai transaksi sejumlah Rp. 136.500.000,-

Modus Operandi dan sistem pembayaran dengan cara shabu dan ganja dipesan melalui whatsapp, kemudian dikirim melalui jasa ekspedisi dari Medan ke Sampir Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat. Setelah shabu dan ganja laku terjual Y ALS B  akan mengirim uang pembayaran tersebut ke rek milik R Melaluli agen Brilink, BNI Link dan DANA secara bertahap.

Barang bukti yang dimusnahkan adalag ganja seberat 1.667,77 gram setelah disisihkan untuk uji Laboratorium 4,62 Gram dan Persidangan 4,73 gram dan shabu seberat 45,40 gram setelah disisihkan untuk uji Laboratorium 0,21 Gram dan Persidangan 0,33 gram

Untuk tersangka Y alias O dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kabid Pemberantasan BNNP NTB, Dr. Gede Suyasa menegaskan, BNN berkomitmen untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar dan memastikan bahwa para pelaku mendapatkan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. BNN juga megajak masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika dan berperan aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.

“Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan serius dan kerahasiaan pelapor akan dijamin” tegasnya

Lebih lanjut Dr. Gede Suyasa berharap, melalui kerjasama yang erat selama ini antara BNN, pemerintah daerah, Instansi terkait, media, dan seluruh komponen masyarakat

“Dapat menciptakan NTB yang bebas dari ancaman bahaya narkoba guna terwujudnya generasi NTB yang kuat, sehat, dan berprestasi” pungkasnya (sas)

Loading

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *