OKI (Sumsel), utarapos.com – Penggunaan dana perjalanan dinas sangat rentan terjadi penyalahgunaan dan pemborosan anggaran, karena tujuan yang tidak jelas, tidak terencana, serta tak produktif
Karena berbagai alasan. Hal ini menjadi sangat mengkhawatirkan karena penggunaan dana perjalanan dinas yang tidak efektif dan efisien dapat menguras anggaran negara secara signifikan.
Sementara di tengah upaya pemerintah pusat melaksanakan efisiensi anggaran guna menghemat anggaran, banyak instansi pemerintah daerah masih tampak acuh terhadap kebijakan tersebut seperti halnya terjadi di Puskesmas Keman, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)
Berdasarkan pantauan eksklusif Tim Investigasi Lembaga Investigasi Negara (L-IN) rencana Belanja Perjalanan Dinas Puskesmas Keman kabupaten OKI tahun anggaran 2025 di nilai tidak sejalan dengan semangat efisiensi dan akuntabilitas keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025
“Instruksi Presiden bukan sekadar arahan, tapi dasar hukum pelaksanaan kebijakan nasional yang wajib diindahkan oleh seluruh pemda. Jika pemerintah daerah, justru mengabaikannya, maka ini bukan hanya maladministrasi, tapi bentuk pembangkangan administratif,” kata Andi Burlian Kepala Bidang Investigasi LIN
Andi juga menekankan bahwa postur anggaran perjalanan dinas Puskesmas Keman tidak mencerminkan prinsip ‘value for money’ dalam pengelolaan keuangan negara.
“Total Anggaran Perjalanan Dinas Dalam Kota Puskesmas Keman di tahun anggaran 2025 sebesar Rp.293.850.000 hal itu dinilai sebagai bentuk inefisiensi struktural yang melemahkan kepercayaan rakyat.” Ungkapnya
Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, setiap pengeluaran negara wajib dilakukan secara ekonomis, efisien, dan transparan.
“Patut dipertanyakan apa urgensi dan bagaimana proses perencanaan anggaran itu disusun. Apakah berdasarkan kebutuhan pelayanan publik, atau kepentingan internal?” Kalau belanja tidak berubah, budaya tertutup tetap dipelihara, dan aturan pusat diabaikan, maka yang sedang dijaga bukan pembangunan, tapi kenyamanan dan kepentingan segelintir orang,” jelasnya
Diakhir cerita Andi juga menyinggung belanja barang dan jasa Puskesmas Keman di tahun anggaran 2025 yang diduga melanggar Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang / jasa Pemerintah serta melanggar Peraturan Kepala LKPP No 122 Tahun 2022 tentang tata cara penyelenggaraan e-katalog
“Tak hanya itu belanja barang dan jasa Puskesmas Keman juga di duga melanggar Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang / jasa Pemerintah dan juga melanggar Peraturan Kepala LKPP No 122 Tahun 2022 yang mana belanja barang dan jasa senilai lRp.1.343.936.000 tidak ada keterangan rincian pengadaan barang.” Tutupnya
Terpisah Pimpinan Puskesmas Keman, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Yulianti saat di konfirmasi melalui pesan whatsapp, akan tetapi yang bersangkutan tak merespon dan mematikan data hingga berita ini di tayangkan (her)
















