OKI (Sumsel), Utarapos.com – Penggunaan dana perjalanan dinas sangat rentan terjadi penyalahgunaan dan pemborosan anggaran, karena tujuan yang tidak jelas, tidak terencana, serta tak produktif hal itu menjadi sangat mengkhawatirkan karena penggunaan dana perjalanan dinas yang tak efektif dan efisien dapat menguras anggaran negara secara signifikan.
Sementara di tengah upaya pemerintah pusat melaksanakan efisiensi anggaran guna menghemat anggaran, banyak instansi pemerintah daerah masih tampak acuh terhadap kebijakan tersebut seperti halnya Dinas Perikanan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)
Berdasarkan pantauan eksklusif Tim Investigasi Lembaga Investigasi Negara (L-IN) rencana Belanja Perjalanan Dinas Perikanan Kabupaten OKI tahun anggaran 2025 di nilai tidak sejalan dengan semangat efisiensi dan akuntabilitas keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025
“Instruksi Presiden bukan sekadar arahan, tapi dasar hukum pelaksanaan kebijakan nasional yang wajib diindahkan oleh seluruh pemda. Jika pemerintah daerah, justru mengabaikannya, maka ini bukan hanya maladministrasi, tapi bentuk pembangkangan administratif,” kata Kepala Bidang Investigasi LIN Andi Burlian kepada awak media ini Kamis (27/11/2025)
Andi juga menekankan bahwa postur anggaran perjalanan dinas perikanan OKI tidak mencerminkan prinsip ‘value for money’ dalam pengelolaan keuangan negara.
“Total Dana Perjalanan Dinas, di Dinas Perikanan di tahun anggaran 2025 senilai Rp.1.209.536.000, saya kira hal itu sebagai bentuk inefisiensi struktural yang melemahkan kepercayaan rakyat,” Ungkapnya
Dirinya juga menyampaikan rincian anggaran perjalanan dinas perikanan. Perjalanan dinas biasa Rp.494.400.000, Perjalanan dinas dalam kota Rp.635.636.000, Perjalanan dinas tetap Rp.5.000.000 dan perjalanan dinas paket meeting luar kota sebesar Rp. 74.500.000
“Kita sedang bicara tentang uang rakyat, bukan anggaran pribadi. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan tidak hanya secara administratif juga secara moral,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, setiap pengeluaran negara wajib dilakukan secara ekonomis, efisien, dan transparan.
“Patut dipertanyakan apa urgensi dan bagaimana proses perencanaan anggaran itu disusun. Apakah berdasarkan kebutuhan pelayanan publik, atau kepentingan internal?” Kalau belanja tidak berubah, budaya tertutup tetap dipelihara, dan aturan pusat diabaikan, maka yang sedang dijaga bukan pembangunan, tapi kenyamanan dan kepentingan segelintir orang,” pungkasnya
Terpisah, biar berimbang dalam pemberitaan. Awak media berusaha konfirmasikan terkait hal tersebut ke Kepala Dinas Perikanan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Ubaidillah SKM, namun saat di konfirmasi melalui pesan whatsapp hingga berita ini tayang enggan memberikan tanggapan (her)












