Denpasar (Bali), Utarapos.com–Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Lombok Utara (KLU) melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke kantor BPSK Kota Denpasar, Selasa (2/12/2025).
Kegiatan ini untuk memperkuat koordinasi antarlembaga sekaligus mempelajari praktik terbaik penyelesaian sengketa konsumen yang telah berjalan efektif di BPSK Kota Denpasar.
Rombongan BPSK KLU dipimpin langsung oleh Ketua BPSK, H. Muhammad Najib, S.Pd, M.Pd, didampingi komisioner dan anggota sekretariat. Setibanya di Denpasar, rombongan diterima langsung oleh Kepala Sekretariat Kantor BPSK Kota Denpasar, I Nyoman Putra Astawa, SE, M.Si beserta jajaran komisioner dan sekretariat BPSK setempat.
Dalam forum diskusi, I Nyoman Putra Astawa memaparkan bahwa BPSK Kota Denpasar telah menerapkan sejumlah inovasi layanan, mulai dari digitalisasi pendaftaran sengketa, pengelolaan administrasi perkara, efektivitas pelaksanaan mediasi dan arbitrase, hingga strategi meningkatkan literasi perlindungan konsumen melalui kemitraan dengan pelaku usaha dan lembaga terkait.
Kepala Sekretariat BPSK Kota Denpasar ini lantas menekankan aspek transparansi, kecepatan, dan kemudahan akses layanan menjadi fondasi utama dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelesaian sengketa konsumen.
Dalam pada itu, Ketua BPSK KLU, H. Muhammad Najib menyampaikan apresiasi atas penyambutan dan transformasi pengetahuan yang diberikan oleh BPSK Kota Denpasar.
“Banyak inovasi dan praktik baik yang relevan untuk kami terapkan di Lombok Utara. Kunjungan ini sangat bermanfaat dalam mendukung penguatan kelembagaan dan peningkatan kualitas layanan BPSK di daerah kami,” ujarnya.
Kegiatan kunker kemudian diakhiri dengan komitmen kedua pihak untuk mempererat kerja sama melalui pertukaran informasi, pendampingan teknis, serta pengembangan inovasi pelayanan publik. Kunjungan ini diharapkan menjadi momentum strategis bagi BPSK Lombok Utara dalam meningkatkan kualitas penyelesaian sengketa konsumen secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan bagi masyarakat.
Untuk informasi bahwa BPSK KLU dibentuk dan ditetapkan dengan SK Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 510-835 Tahun 2020 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Lombok Utara. (djn)
![]()



















