Lombok Utara, (NTB) Utarapost.con – Ribuan tenaga honorer di Pemerintah Kabupaten Lombok Utara akhirnya mendapatkan kepastian nasibnya. Setelah sempat ditutup oleh Kemenpan RB, portal pengajuan data tenaga honorer kini telah dibuka kembali dan data mereka mulai diinput. Keberhasilan ini disampaikan oleh Ketua DPRD Lombok Utara, Agus Jasmani, pada Jumat (12/12/2025).
Menurut Agus Jasmani, upaya tanpa lelah dari pemerintah daerah, khususnya Bupati Lombok Utara H. Najmul Akhyar, patut diapresiasi. Di tengah ketidakpastian nasib ribuan tenaga honorer yang telah mengabdi, Bupati terus berupaya melobi pemerintah pusat hingga berhasil membuka kembali akses portal pengajuan data.
“Hari ini adalah keberhasilan bagi semua pihak. Jerih payah dan perjuangan tenaga honorer kita akhirnya membuahkan hasil. Saya sebagai Ketua DPRD KLU tentu mengapresiasi pemerintah daerah, khususnya Pak Bupati,” ujarnya.
Agus juga menambahkan bahwa pihak legislatif terus mendukung proses pengangkatan 2.532 tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu sesuai surat pengumuman Nomor: 800/1.1/1531/BKPSDM/2025 yang dikeluarkan BKDPSDM Kabupaten Lombok Utara.
“Kami terus mengawal kebutuhan pemerintah daerah, terutama terkait tenaga honorer. Ini harus menjadi perhatian bersama, terutama saat mereka tengah menjalani proses pemberkasan,” jelas politisi dari PKB ini.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepegawaian BKPSDM KLU, Gede Suadnyana, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini bekerja ekstra cepat karena ada dua tenggat waktu penting dari BKN yang sudah dekat, yakni pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sampai 15 Desember 2025 dan pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) paling lambat 20 Desember 2025.
“Posisi formasi PPPK paruh waktu saat ini masih dalam tahap finalisasi. Oleh karena itu, koordinasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sangat krusial agar tidak ada peserta yang tertinggal atau mengalami kendala teknis,” terangnya.
Dirinya menjelaskan, BKPSDM KLU telah menginstruksikan seluruh OPD untuk segera menyampaikan informasi percepatan pemberkasan kepada tenaga PPPK paruh waktu di masing-masing instansi. Dokumen yang harus segera dipersiapkan antara lain Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Sehat dari RSUD atau Puskesmas, ijazah dan transkrip nilai, pas foto dengan latar merah, serta surat pernyataan lima poin.
“Setelah dokumen diunggah paling lambat tanggal 15 Desember, kami akan melakukan verifikasi dan validasi secara intensif sebelum dikirim ke BKN pada 20 Desember mendatang,” pungkas Gede Suadnyana (lai)












