OKI (Sumsel), utarapos.com – Belanja barang dan jasa puskesmas pematang panggang II, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mendapat sorotan dari Lembaga Investigasi Negara (L-IN) yang menilai melanggar peraturan LKPP No 122 Tahun 2022 tentang tata cara penyelenggaraan e-katalog serta pemborosan anggaran di tengah defisit Kas Daerah
Hal itu berdasarkan tidak adanya keterangan spesifikasi terkait belanja barang dan jasa di layar e-katalog. Sehingga menimbulkan dugaan adanya penyelewengan anggaran pada belanja barang dan jasa BLUD Pematang Panggang II. Dikatakan Kepala Bidang Investigasi, Lembaga Investigasi Negara (L-IN) Andi Burlian pada awak media ini minggu (18/1/2026)
“Diketahui pada tahun anggaran 2025 Puskesmas Pematang Panggang II menghabiskan anggaran untuk belanja barang dan jasa BLUD sebesar Rp.750.441.620 serta belanja modal peralatan dan mesin BLUD senilai Rp.100.000.000.” Ujarnya
Lanjut ndi Burlian, fungsi alokasi dan distribusi anggaran untuk meningkatkan pembangunan sumberdaya. Dan agar efektivitas anggaran tepat pada sasaran, maka harmonisasi antara rencana dan pelaksanaan kegiatan haruslah singkron
Terkait hal itu Andi Burlian meragukan sikap profesionalisme Pimpinan Puskesmas Pematang Panggang II dalam mengelola keuangan dan mengoptimalkan sumber daya
“Faktor penting dalam mengelola keuangan harus didukung sumber daya yang berkopeten serta rencana kerja yang baik sehingga anggaran yang dikeluarkan menjadi efektif (performance – based budgeting).” Terangnya
Tambahnya lagi, agar nantinya puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) diharapkan mampu memberikan pelayanan yang efektif, efisien, ekonomis bagi masyarakat yang membutuhkan pertolongan medis
“Saya kira sejauh ini kebijakan yang diterapkan oleh Pimpinan Puskesmas Pematang Panggang II tak memiliki komitmen yang baik serta tak mempunyai integritas dalam menerapkan sistem pengelolaan keuangan yang sehat dan transparan.” Jelasnya
Andi menduga realisasi belanja dana BLUD Puskesmas Pematang Panggang II di tahun anggaran 2025 pelaksanaannya tidak sesuai rencana kerja, sehingga fungsi alokasi dan distribusi anggaran menjadi tak efektif dan cenderung adanya indikasi upaya penyelewengan anggaran.
“Dugaan itu memang belum sampai pada kesimpulan ada unsur korupsi. Namun, sudah menjadi rahasia umum jika proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah rentan terjadi penyimpangan anggaran.” Tutupnya
Terpisah. Pimpinan puskemas pematang panggang II Siti Montawiyah saat di konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp menjawab bahwa semua itu tidak benar
“Maaf semuanya tidak benar” Tulisnya singkat (her)












