Mataram (NTB), utarapos.com – Maraknya isu dugaan penipuan dan penggelapan dalam jual beli titik lokasi SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan aparat penegak hukum. Dugaan praktik tersebut bahkan disebut terjadi di sejumlah daerah, termasuk di Nusa Tenggara Barat.
Menanggapi hal itu, Badan Gizi Nasional (BGN) menggelar konferensi pers di Gedung Rupatama Polda NTB, Jumat (29/05/2026), yang dipimpin langsung oleh Wakil Kepala BGN RI, Irjen Pol. (Purn) Sony Sonjaya, S.I.K., M.H.
Dalam keterangannya, Sony Sanjaya menegaskan bahwa seluruh proses verifikasi lokasi SPPG dilakukan secara resmi dan tidak dipungut biaya apa pun. Ia juga memastikan bahwa pendaftaran dilakukan secara daring melalui mekanisme yang telah ditentukan pemerintah.
“Jika ada pihak yang menawarkan atau menjual lokasi titik SPPG dengan imbalan sejumlah uang, masyarakat harus waspada. Proses verifikasi tidak dipungut biaya dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Sony Sanjaya, apabila terdapat masyarakat yang merasa dirugikan akibat transaksi jual beli titik SPPG, terutama jika lokasi yang ditawarkan ternyata fiktif, belum memiliki bangunan, atau tidak memiliki izin operasional, maka pihak yang dirugikan diminta segera melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian.
“Terkait adanya oknum yang menjual-belikan lokasi titik SPPG, tentu akan diproses secara hukum. Silakan laporkan jika merasa dirugikan agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Sony juga mengungkapkan perkembangan pelaksanaan Program MBG secara nasional. Hingga saat ini, sebanyak 29 ribu titik SPPG telah terverifikasi di seluruh Indonesia, dan sekitar 27 ribu di antaranya telah beroperasi melayani masyarakat.
Ia mengakui bahwa dugaan penyalahgunaan terkait titik SPPG tidak hanya terjadi di satu daerah, tetapi ditemukan di beberapa wilayah, termasuk di Kabupaten Lombok Timur yang kini tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Sementara itu, Kapolres Polres Lombok Timur, I Komang Sarjana, membenarkan bahwa pihaknya sedang menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang berkaitan dengan jual beli titik lokasi SPPG di Lombok Timur.
Kasus tersebut melibatkan seorang terduga berinisial S. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, korban mengaku mengalami kerugian hingga hampir Rp1 miliar atau tepatnya sekitar Rp950 juta.
“Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Lombok Timur. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya,” ujar AKBP I Komang Sarjana.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi maupun kerja sama yang mengatasnamakan Program Makan Bergizi Gratis. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan dan verifikasi SPPG dilakukan melalui mekanisme resmi dan tidak melibatkan praktik jual beli titik lokasi. (adb)
















