OKI (sumsel), Utarapos.com – Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS SMA Negeri 1 Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) jadi sorotan publik, Pasalnya di sekolah tersebut tak terlihat adanya papan pengumuman yang memuat informasi penerimaan dan penggunaan Dana BOSP / BOS
Pada Pasal 11 huruf c Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 secara tegas menyatakan bahwa sekolah harus memublikasikan semua pelaporan penerimaan dan penggunaan Dana BOS Reguler kepada masyarakat secara terbuka pada papan informasi sekolah atau tempat yang mudah diakses.
Dikatakan Kepala Bidang Investigasi Lembaga Investigasi Negara (L-IN) DPW tingkat II Kabupaten OKI, Andi Burlian pada awak media ini Kamis (04/6/2026) Aturan spesifik di atas terkait format transparansi papan informasi masih berlaku, yang diperkuat dan disesuaikan dengan juknis tata kelola dana BOSP dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun-tahun berikutnya (termasuk regulasi Juknis BOSP terbaru yang menekankan prinsip keterbukaan publik)
“Tujuan Pelapor Dokumen yang wajib dipublikasikan adalah rekapitulasi dana berdasarkan komponen pembiayaan, sejalan dengan semangat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik agar masyarakat dapat ikut mengawasi pengelolaan keuangan sekolah secara transparan,” Jelasnya
Kebijakan tersebut merupakan aturan resmi dari Kementerian Pendidikan yang dirancang untuk memastikan pengelolaan dana pendidikan sepenuhnya akuntabel, bebas dari penyelewengan, dan terbuka ke publik secara luas serta menciptakan mekanisme check and balance agar dana benar-benar terserap sesuai kebutuhan siswa
“Atas dasar dugaan pelanggaran peraturan tersebut maka kami berkesimpulan pengelolaan Dana BOS SMAN 1 Teluk Gelam Kabupaten OKI di tahun ajaran 2025 terjadi penyimpangan anggaran dan manipulasi laporan pertanggungjawaban.” Jelasnya
Andi Burlian menjabarkan rincian komponen kegiatan yang diduga realisasi kegiatan anggaran tidak sesuai dengan petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS dan mark’up anggaran
Dana BOS tahap I (satu) TA 2025 :
- Pengembangan perpustakaan Rp.45.988.000K
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp.55.610.000
- Kegiatan asesmen / evaluasi pembelajaran Rp.45.428.600
- Adm kegiatan sekolah Rp.52.665.000
- Pemeliharaan sapras sekolah Rp.162.904.200
- Pembayaran honor Rp.63.900.000
Untuk dana BOS tahap II (dua) TA 2025 dengan rincian sebagai berikut:
- Pengembangan perpustakaan Rp.49.581.300
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp.90.612.000
- Kegiatan asesmen / evaluasi pembelajaran Rp.46.209.500
- Adm kegiatan sekolah Rp.41.902.200
- Pemeliharaan sapras sekolah Rp.159.681.000
- Pembayaran honor Rp.57.420.000
Menurut Andi Burlian, atas dasar UU No.28 / 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN dan UU No.20 / 2001 tentang perunbahan atas UU No 31 / 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Maka dugaan korupsi Dana BOS SMAN 1 Teluk Gelam Kabupaten OKI akan kami sampaikan Pejabat berwenang Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) agar meninjau ulang LPJ Dana BOS SMAN 1 Teluk Gelam yang diduga di manipulasi” umbuhnya
Sambungnya. Jika hasil pemeriksaan LPJ Dana BOS SMA Negeri 1 Teluk Gelam secara sah terbukti merugikan perbendaharaan sekolah, maka Kepala Sekolah dan oknum yang terlibat wajib mengembalikan semua kerugian negara dan di copot dari jabatannya sesuai dengan Permendikbud No.76 tahun 2014, Bab VIII.” Pungkasnya
Sementara itu sebagai bentuk keberimbangan dalam pemberitaan awak media konfirmasikan terkait hal tersebut kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Jumadi Kardi pada hari Kamis (4/6/2026), dirinya dengan tegas mengatakan jika tuduhan itu salah dan tidak benar, dengan menyebutkan, sebab pengelolaan Dana BOS sekolahnya sudah sesuai Juknis Permendikbud tahun 2025 bukan 2021
“Kamu itu salah, karena pengelolaan Dana BOS sekolah kami sudah sesuai juknis Permendikbud tahun 2025 bukan 2021. Dan jika kamu ingin menayangkan Berita Dana BOS Sekolah kami maka kamu akan berhadapan dengan Pengacara saya.” Ujar Jumadi Kardi pada awak media ini (her)
















