Musi Banyuasin (Sumsel), utarapos.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) memastikan akan menempuh jalur hukum terkait beredarnya surat imbauan fiktif yang mencatut nama dan tanda tangan Bupati Muba HM Toha Tohet SH. Dokumen yang viral di media sosial itu dinyatakan sebagai hasil manipulasi yang berpotensi menyesatkan publik dan mencemarkan nama baik Pemkab Muba.
Langkah hukum tersebut ditegaskan Plt Kepala DLH Oktarizal SE, Kepala Bagian Hukum Setda Muba Yunita SH MH, Plt Kadis Kominfo Daud Amri SH, dan Kabag SDA Rangga Perdana Putera SSTP MSi dalam konferensi pers bersama awak media di Virtual Room Dinas Kominfo Muba, Senin (8/6/2026).
Kabag Hukum Setda Muba Yunita SH MH menegaskan, kasus tersebut tidak hanya menyangkut dugaan pemalsuan tanda tangan pejabat daerah, tetapi juga adanya perubahan substansi dokumen yang dinilai mengarah pada fitnah.
“Melihat dampak dari peredaran surat tersebut, kami dari Bagian Hukum mengambil langkah tegas. Ini bukan hanya pemalsuan tanda tangan, tetapi juga ada pemotongan narasi asli yang mengarah pada fitnah. Kami akan memprosesnya secara hukum,” tegas Yunita.
Pemkab Muba juga mengungkap hasil penelusuran terhadap dokumen yang menjadi sumber polemik tersebut. Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muba, Oktarizal, menjelaskan bahwa surat yang beredar merupakan versi yang telah dimodifikasi dari dokumen resmi milik DLH Muba.
Ia menuturkan, surat asli yang diterbitkan DLH Muba terdiri dari enam halaman dan ditujukan kepada Gubernur Sumatera Selatan. Dalam dokumen resmi tersebut, salah satu halaman memang memuat tanda tangan Bupati Muba.
Namun, pada dokumen yang beredar luas di media sosial, sejumlah bagian penting telah diubah. Surat yang semula terdiri dari dua lembar hanya ditampilkan satu halaman, sementara salah satu poin penting dalam isi surat sengaja dihilangkan. Selain itu, terdapat penambahan gambar yang tidak pernah dimuat dalam dokumen resmi.
“Hasil verifikasi kami menunjukkan dokumen yang beredar telah mengalami manipulasi. Ada bagian yang dipotong, ada konten yang ditambahkan, dan tanda tangan yang ditampilkan berbeda dengan tanda tangan asli Bupati,” ujar Oktarizal.
Sementara itu, Plt Kadis Kominfo Muba Daud Amri SH, mengungkapkan bahwa pihaknya pertama kali mendeteksi penyebaran dokumen tersebut melalui media sosial sebelum kemudian dikutip oleh salah satu media digital.
Menurut Daud, penyebaran informasi yang tidak terverifikasi berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap informasi resmi pemerintah.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai dokumen yang beredar di media sosial. Pastikan terlebih dahulu kebenarannya melalui kanal resmi pemerintah daerah,” pungkasnya. (man)














