Gempur Narkoba Dari Desa, Polres Lombok Utara Deklarasikan Sokong Kampung Bebas Narkoba

Penandatanganan papan komitmen bersama oleh Bupati, Kapolres, Dandim 1606/Mataram Kolonel Inf. Nyarman, serta seluruh elemen Muspika dan tokoh masyarakat.

Lombok Utara (NTB), utarapos.com — Genderang perang terhadap peredaran gelap narkotika di Kabupaten Lombok Utara (KLU) terus ditabuh. Menanggapi situasi darurat narkoba yang kian mengkhawatirkan, Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara Polda NTB, bersama Pemerintah Daerah persempit ruang gerak penyalahgunaan narkotika dengan deklarasikan Desa Sokongsebagai kampung bebas Narkoba bertempat diaula desa setempat Jumat pagi (20/06/2026), turut dihadiri jajaran Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga pemuda

Menilik angka yang menghentak hingga 126 Kasus narkoba dan Ratusan warga KLU di Lapas. Acara yang berlangsung khidmat ini bukan sekadar seremonial di atas kertas. Ada alarm keras yang dibunyikan oleh para petinggi daerah.

Kapolres Lombok Utara Polda NTB, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., membeberkan data yang cukup mengejutkan. Hanya dalam kurun waktu dari Januari 2024 hingga Juni 2026, Satresnarkoba Polres Lombok Utara telah menyapu bersih 126 kasus narkoba.

“Ini baru deklarasi kedua yang kita laksanakan. Saya mendorong agar Desa-Desa lain segera mengikuti jejak Desa Sokong. Kita harus berkomitmen bersama, tutup semua celah peredaran gelap ini!,”tegas AKBP Agus Purwanta dalam sambutannya.

Senada dengan Kapolres, Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H., secara blak-blakan membuka fakta pahit demi memecut kesadaran warga. Ia menyebutkan bahwa saat ini ada lebih dari 100 orang warga Kabupaten Lombok Utara yang harus mendekam di Lapas Mataram akibat jeratan narkoba.

“Lombok Utara ini daerah yang aman, tapi satu hal ini, narkoba yang membuat wilayah kita menjadi rawan. Acara ini bukan seremonial belaka, melainkan momentum! Benteng pertama dan utama adalah keluarga dan pemerintah tingkat bawah,” ujar Bupati sebelum meresmikan deklarasi dengan mengetuk mikrofon.

Suasana mendadak sakral saat Kepala Desa memimpin pembacaan Ikrar Kampung Bebas dari Narkoba yang diikuti secara lantang oleh seluruh peserta yang hadir. Ada empat poin krusial yang diikrarkan:
Bersatu dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkoba.
Mendukung penuh rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan.
Mempercepat pembentukan Kampung Bebas Narkoba berbasis komunitas.

Aksi nyata langsung ditunjukkan melalui penandatanganan papan komitmen bersama oleh Bupati, Kapolres, Dandim 1606/Mataram Kolonel Inf. Nyarman, serta seluruh elemen Muspika dan tokoh masyarakat.

Secara terpisah, pihak intelijen menyatakan deklarasi ini merupakan langkah super strategis untuk membangun sistem deteksi dini (Early Warning System) dan ketahanan sosial. Dengan adanya

“Kampung Bebas Dari Narkoba” (KBDN) ini, peredaran narkoba diharapkan tidak lagi menyentuh institusi pendidikan dan generasi muda ditingkat terbawah. Desa Sokong kini resmi menyandang status sebagai zona perlawanan total terhadap narkoba,”ujarnya (sas)

Loading

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *