Lombok Utara (NTB), utarapos.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menunjukkan keseriusan dalam memerangi peredaran barang kena cukai ilegal di wilayahnya. Komitmen ini diwujudkan melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Operasi Gabungan Pemberantasan dan Pengumpulan Informasi Cukai Tembakau Ilegal yang digelar di Angkringan Balap, Desa Medana pada Rabu (2/7/2026). Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Utara, Sahabudin, S.Sos., M.Si.
Rakor yang diinisiasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Utara tersebut dihadiri Inspektur Daerah Kabupaten Lombok Utara Herianto, S.P., perwakilan Bea Cukai Mataram Lalu Danila Utama, perwakilan Polres Lombok Utara IPDA Ngakan Putu Suarjana, serta Pabung Lombok Utara Letkol Inf. Ngakan Made Marjana, S.Pd. Kehadiran berbagai unsur penegak hukum dan pengawasan menunjukkan keseriusan Pemerintah Daerah dalam memperkuat kolaborasi guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Lombok Utara.
Sekda Sahabudin dal;am arahannya menegaskan bahwa DBH CHT merupakan dana yang bersumber dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibayarkan oleh para pelaku usaha.
“Oleh karena itu, penggunaannya harus mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, pelaksanaan operasi gabungan merupakan bagian penting dari upaya penegakan hukum untuk melindungi penerimaan negara sekaligus menekan peredaran rokok ilegal yang berpotensi mendorong munculnya perokok baru karena dijual dengan harga lebih murah dibandingkan rokok legal” terang Sahabudin
Selain itu, Sekda KLU berharap rapat koordinasi tersebut mampu menghasilkan masukan dan strategi yang komprehensif dari seluruh peserta sebagai bekal pelaksanaan operasi di lapangan. Dengan sinergi yang semakin kuat antara Pemerintah Daerah, Bea Cukai, aparat kepolisian, TNI, dan seluruh pemangku kepentingan, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara optimistis upaya pemberantasan rokok ilegal dapat berjalan lebih efektif
“Sehingga memberikan manfaat bagi peningkatan kepatuhan hukum, perlindungan masyarakat, dan optimalisasi penerimaan negara,” imbuhnya
Dalam laporannya, Kepala Satpol PP Kabupaten Lombok Utara Totok Surya Saputra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa operasi gabungan tahun ini akan dilaksanakan sebanyak 40 kali. Kegiatan tersebut dibagi ke dalam empat tim, dengan masing-masing tim melaksanakan 10 kali operasi. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan karena peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan yang harus ditangani secara berkelanjutan.
“Data hasil penindakan menunjukkan pada tahun 2024 berhasil diamankan 11.602 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 2.300 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), serta 30.785 gram tembakau iris (TIS). Sementara pada tahun 2025 terjadi penurunan temuan menjadi 4.120 batang SKM dan 10.980 gram tembakau iris, yang mengindikasikan upaya pengawasan mulai menunjukkan hasil positif,” ujar Kasat Pol PP.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Beacukai Mataram Lalu Danila Utama, turut menyampaikan informasi mengenai pembaruan regulasi terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Dijelaskan bahwa sejak 8 Juni 2026 pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026 sebagai dasar baru pengelolaan DBH CHT.
“Regulasi tersebut bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan dana cukai agar semakin tepat sasaran, khususnya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, sektor kesehatan, dan penegakan hukum”, ujar Danila Utama. (red)
















https://shorturl.fm/ZOJwm