Hadiri Pengukuhan Mangku Pinagari dan Mangku Bumi, Bupati Najmul Tekankan Harmonisasi Nilai Adat dan Agama Melalui Prinsip Adat Luwir Gama 

Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH., menghadiri acara pengukuhan Amaq Sumirti sebagai Mangku Pinagari Wet Pengembuk dan Amaq Minarta sebagai Mangku Bumi Amaq bertempat di Bale Gendeng Pengembuk (29/7/2026).

Lombok Utara (NTB), utarapos.com – Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH., menghadiri acara pengukuhan Amaq Sumirti sebagai Mangku Pinagari Wet Pengembuk dan Amaq Minarta sebagai Mangku Bumi Amaq bertempat di Bale Gendeng Pengembuk (29/7/2026).

Dalam sambutannya, Bupati Najmul menekankan pentingnya harmonisasi antara nilai-nilai adat dan agama melalui prinsip Adat Luwir Gama serta memperkuat peran Majelis Krama Desa (MKD) sebagai lembaga adat yang diakui secara hukum di daerah.

Acara pengukuhan mangku memiliki kesakralan tinggi dan menjadi wujud pelestarian ajaran leluhur, dalam masyarakat Lombok Utara, adat dan agama bukanlah dua hal yang saling meniadakan, melainkan saling mendukung.

“Prinsip adat kita adalah adat luwir gama, ajaran agama tidak mematikan adat, dan adat berfungsi untuk menguatkan ajaran agama, tidak ada yang terbuang dari keduanya,”ujarnya.

Bupati Najmul juga menyoroti kearifan lokal yang tercermin dari bahasa dan sikap saling menghargai, hal ini menunjukkan budaya saling membesarkan dan menjaga persaudaraan.

Masih kata Najmul salah satu poin strategis yang di lakakukan Pemerintah Daerah untuk memasukkan ajaran adat ke dalam administrasi pemerintahan melalui Peraturan Daerah (Perda) sebagai penguatan keberadaan Majelis Krama Desa (MKD).

“Kita tidak hanya mengakui MKD, tetapi kita perdakan, dengan adanya Perda, MKD menjadi panutan dan memiliki kekuatan hukum dalam menyelesaikan masalah kemasyarakatan,” jelasnya.

Bupati Najmul memberikan contoh efektivitas penyelesaian sengketa warisan melalui jalur adat dibandingkan pengadilan, jika lewat pengadilan, masalah mungkin selesai secara hukum namun sering meninggalkan rasa permusuhan antar-saudara, sebaliknya, penyelesaian melalui MKD dengan melibatkan tokoh adat, agama, dan pemerintah, serta diakhiri dengan ritual ngerapah (makan bersama), dapat menghilangkan dendam dan mengembalikan keharmonisan sosial.

Bupati Najmul juga mengungkapkan kebanggaan karena Lombok Utara menjadi rujukan bagi daerah lain di Nusa Tenggara Barat dalam hal pelaksanaan ajaran adat dan agama yang berimbang. Ia berharap para mangku yang baru dikukuhkan dapat terus memimpin masyarakat dalam menjaga keseimbangan tersebut.

“Orang tua kita hormati, yang muda kita hargai, Inilah ciri kita beradab, semoga adat yang kita laksanakan di Lombok Utara ini bisa tetap berjalan dengan baik dan menjadi solusi bagi berbagai tantangan sosial,” tutur Bupati Najmul.

Sementara itu Kepala Desa Sokong Sutiadi menyampaikan bahwa acara sakral pengukuhan mangku menjadi bukti nyata bahwa masyarakat Desa Sokong masih sangat kuat memegang teguh nilai-nilai budaya dan adat istiadat leluhur.

“Acara pengangkatan pemangku ini memiliki makna tersendiri bagi warga Dusun Pengembuk, dua pemangku ini, yaitu Pemangku Pinagari dan Pemangku Bumi, memiliki tugas yang berbeda namun sama-sama penting untuk melayani dan mengayomi masyarakat,” jelasnya.

Kades Sokong Sutiadi juga menerangkan perbedaan mendasar antara pemilihan kepala desa dengan pengangkatan pemangku, Jika kepala desa dipilih berdasarkan syarat administratif dan elektoral, maka pemangku diangkat berdasarkan garis keturunan khusus (keturunan tertentu) dan melalui serangkaian ritual adat.

“Pemangku ini tidak sembarangan diangkat, dia punya keturunan tersendiri, Ini adalah amanat berat untuk memimpin kita dalam urusan adat,”tutupnya.(den)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *