Sidang Kasus Dugaan Pembunuhan di PN Sumbawa, Kesaksian EG Ungkap Dugaan Pemukulan dan Tendangan Terhadap Korban

Sumbawa Besar (NTB), utarapos.com – Persidangan lanjutan perkara dugaan pembunuhan dengan Nomor: 135/Pid.B/2026/PN Sbw kembali digelar di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Selasa (4/8/2026), dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang tersebut, sejumlah keterangan saksi mengemuka, termasuk kesaksian yang menjadi perhatian terkait dugaan tindakan kekerasan terhadap korban sebelum meninggal dunia.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pembunuhan yang terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WITA, di depan Bengkel 73 Motor, Bukit Tinggi, Kelurahan Pekat, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi, masing-masing berinisial RK (perempuan), EG (laki-laki), dan AG (laki-laki), yang memberikan keterangan di bawah sumpah di hadapan majelis hakim.

Salah satu keterangan yang menjadi sorotan berasal dari saksi EG. Di hadapan majelis hakim, EG mengaku melihat secara langsung saksi AG melakukan pemukulan pada bagian dada serta menendang rahang korban Sopan Sopianto (almarhum).

Menurut kesaksian EG, saat tindakan tersebut terjadi korban masih dalam kondisi bernapas meski telah tergeletak di lokasi kejadian.

Sementara itu, saksi RK, yang merupakan istri almarhum Sopan Sopianto, menerangkan bahwa pada malam sebelum peristiwa terjadi, suaminya dijemput oleh saksi AG. Namun, ia mengaku tidak mengetahui tujuan kepergian keduanya.

Di sisi lain, saksi AG membenarkan bahwa dirinya yang menjemput korban pada malam itu. Dalam keterangannya di persidangan, AG menyampaikan bahwa ia dan korban berencana keluar untuk mencari makan.

AG juga menjelaskan bahwa setelah berada di sekitar lokasi kejadian menjelang waktu Subuh, dirinya sempat turun menuju kawasan Kampung PDAM di Kelurahan Pekat. Di lokasi tersebut, ia bertemu dengan saksi EG dan meminta bantuan sebelum keduanya kembali menuju tempat kejadian perkara.

Rangkaian keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian yang sedang berlangsung di persidangan. Selanjutnya, seluruh fakta yang terungkap akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa dan menilai perkara sesuai alat bukti yang diajukan selama persidangan.

Pihak keluarga korban berharap majelis hakim dapat mencermati secara menyeluruh setiap keterangan saksi maupun alat bukti yang dihadirkan sehingga putusan yang dijatuhkan nantinya dapat memenuhi rasa keadilan.
(Ray)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *