Operasi Antik Rinjani 2026,  Ungkap 6 Kasus Narkoba Polres Sumbawa Amankan 9 Tersangka

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., didampingi Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa IPTU Harirustaman, S.H.saat gelaran konferensi pers hasil ungkap Operasi Antik Rinjani 2026

Sumbawa Besar (NTB), utarapos.com –  Operasi Antik Rinjani yang digelar dari tanggal 27 Juli hingga 9 Agustus 2026 Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sumbawa Polda NTB mengungkap Enam kasus dugaan tindak pidana narkotika serta mengamankan sembilan tersangka dan barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 26,66 gram.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., didampingi Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa IPTU Harirustaman, S.H., menyampaikan hasil pengungkapan tersebut berdasarkan enam laporan polisi yang ditangani Satresnarkoba Polres Sumbawa.

“Dari sembilan tersangka yang diamankan, sebanyak delapan orang merupakan laki-laki dan satu perempuan. Dalam perkara tersebut, para tersangka disebut memiliki peran yang berkaitan dengan peredaran narkotika, termasuk sebagai pengedar dan kurir” ungkapnya

Ia mengatakan, Enam perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/A/31/VII/2026 hingga LP/A/36/VIII/2026. Pengungkapan pertama dilakukan pada 28 Juli 2026 dengan tersangka Herdini alias Her dan kawan-kawan, disertai barang bukti sabu seberat bruto 3,30 gram.

“Pada hari yang sama, polisi kembali mengungkap perkara dengan tersangka Jumratul Aqabah alias Akbar, dengan barang bukti sabu seberat 1,10 gram” terang Kapolres

Pengungkapan berikutnya sambungmya, dilakukan pada 29 Juli 2026 terhadap Agus Salim alias Lepo yang tercatat sebagai Target Operasi (TO). Dari perkara tersebut, petugas mengamankan sabu seberat bruto 4,34 gram.

Sementara pada 31 Juli 2026, Satresnarkoba Polres Sumbawa mengamankan Syaifullah alias Epung, yang tercatat sebagai Non-TO. Polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 4,24 gram.

“Dua kasus lainnya diungkap pada 3 Agustus 2026. Perkara pertama melibatkan Anton Wijaya alias Anton dan kawan-kawan, yang tercatat sebagai TO, dengan barang bukti sabu seberat 1,88 gram” ujarnya

Pada hari yang sama, tambah Kapolres, polisi kembali menangani perkara dengan tersangka Andi Candra alias Peter dan kawan-kawan. Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Sumbawa mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 11,80 gram.

“Jika seluruh barang bukti dari enam perkara tersebut dijumlahkan, total sabu yang diamankan mencapai 26,66 gram” tutur AKBP Marieta Dwi Ardhini

AKBP Marieta Dwi Ardhini menyampaikan, atas perkara tersebut, para tersangka dikenakan sejumlah ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam press release Satresnarkoba Polres Sumbawa tertanggal 11 Agustus 2026.

“Diantaranya Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan terkait peredaran narkotika golongan I dalam jumlah tertentu” imbuh Kapolres

Selain itu, penyidik juga mencantumkan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tertuang dalam dokumen resmi kepolisian.

“Kasus tersebut kini masih berproses melalui tahapan penyidikan. Polisi mendalami peran masing-masing tersangka sekaligus menelusuri rangkaian dugaan peredaran narkotika yang berkaitan dengan enam perkara tersebut” imbuhnya

AKBP Marieta Dwi Ardhini menyebutkan, Polres Sumbawa menegaskan proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Para pihak yang diamankan masih berstatus tersangka dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Operasi Antik Rinjani 2026 menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam mempersempit ruang peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sumbawa, sekaligus mendalami kemungkinan keterkaitan jaringan dalam perkara-perkara yang berhasil diungkap” tegas AKBP Marieta Dwi Ardhini (*)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *