Banyuasin (Sumsel), utarapos.com – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi perhatian serius Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan. Dalam rangka melihat secara langsung upaya pencegahan dan penanganan karhutla, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan melakukan kunjungan dan koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Sekretariat Daerah Banyuasin, Rabu (4/11/2026).
Dalam arahannya, Agung Pratama selaku Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan menyampaikan bahwa persoalan karhutla di Sumatera Selatan menjadi salah satu fokus perhatian Ombudsman. Pihaknya melakukan pemantauan terhadap sejumlah daerah yang menjadi sampel penilaian, yakni Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Ilir (OI), Banyuasin, dan Kota Palembang.
“Karhutla di Sumatera Selatan menjadi perhatian kami, khususnya Ombudsman. Kami mengambil beberapa daerah sebagai sampel untuk melihat bagaimana penanganan karhutla dilaksanakan, termasuk Kabupaten Banyuasin. Meskipun dalam beberapa minggu terakhir sudah memasuki musim hujan, hal tersebut tidak boleh mengurangi kewaspadaan kita. Mitigasi dan kesiapsiagaan harus tetap menjadi perhatian agar potensi karhutla ke depan dapat diantisipasi sejak dini,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng., menyampaikan bahwa kondisi geografis Kabupaten Banyuasin memiliki karakteristik tersendiri yang menjadi tantangan dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla. Wilayah Banyuasin terdiri dari kawasan gambut, mangrove, hingga wilayah perairan dan aliran sungai yang membutuhkan pendekatan penanganan secara khusus.
“Karakteristik geografis Banyuasin cukup unik, mulai dari kawasan gambut, mangrove, hingga wilayah perairan dan sungai. Kondisi ini tentu menjadi tantangan tersendiri dalam penanganan karhutla. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Banyuasin terus mengedepankan langkah pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat, patroli, serta memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan pihak perusahaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Erwin menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen, baik TNI-Polri, masyarakat, dunia usaha, maupun pemangku kepentingan lainnya. Sinergi tersebut menjadi kunci dalam membangun kesiapsiagaan dan meminimalkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Banyuasin, Reza Agust Perdana, S.E., M.Si., memaparkan perkembangan kejadian karhutla selama lima tahun terakhir. Berdasarkan data yang disampaikan, tahun ini menjadi periode dengan kejadian karhutla tertinggi, yakni sebanyak 496 kejadian, dengan jumlah titik panas (hotspot) mencapai 16.379 titik.
“Melihat tingginya kejadian karhutla tahun ini, kami terus memperkuat langkah antisipasi dan kesiapsiagaan. Salah satunya melalui penetapan status siaga yang ditindaklanjuti dengan pelaksanaan apel kesiapsiagaan bersama OPD dan perusahaan di wilayah Kabupaten Banyuasin. Hal ini dilakukan agar seluruh unsur memiliki kesiapan dan pemahaman yang sama dalam menghadapi potensi karhutla,” paparnya.
Selain itu, BPBD Banyuasin juga mengembangkan program 53 Jaga Desa yang menyasar 53 desa tangguh bencana, khususnya desa-desa yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap karhutla. Program ini menjadi salah satu langkah strategis dalam membangun kesiapsiagaan masyarakat melalui penguatan kapasitas desa, sehingga setiap wilayah memiliki persiapan dan kemampuan untuk melakukan upaya pencegahan maupun penanganan awal apabila terjadi kebakaran.
Melalui koordinasi dan kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan ini, diharapkan upaya penanganan karhutla di Kabupaten Banyuasin semakin optimal, baik dari sisi pencegahan, mitigasi, maupun respons penanganan di lapangan. Pemerintah Kabupaten Banyuasin berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi lintas sektor demi melindungi masyarakat, lingkungan, serta menjaga wilayah Banyuasin dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. (*)
![]()
















